
Bandar Lampung (SL)-Wakil Bupati Lampung Selatan, saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui bahwa ia menerima dan menikmati uang dengan total Rp960 juta pada tahun 2017 dan 2018. Uang tersebut ia terima dari empat orang yaitu Agus BN, Syahroni (waktu itu Kasubbag Keuangan Dinas PU-PR Lamsel), Hermansyah Hamidi (Mantan Kadis PU-PR Lamsel), dan Anjar Asmara (Kadis PU-PR Lamsel nonaktif).
Hal itu terungkap dalam sidang saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dan fee proyek infrastruktur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (24/1/2019). Nanang bersaksi untuk terdakwa Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara.
Dihadapan sidang, Nanang mengakui uang itu digunakan untuk kebutuhan turun ke masyarakat, dan macam-macam untuk kebutuhan operasional, tim-tim, dan sebagainya. Bahkan selain uang tersebut untuk operasional dirinya bertemu warga serta mengalokasikan bantuan dari proposal yang masuk ke wabup, seperti bantuan untuk masjid. Nanang mengaku sudah mengembalikan Rp480 juta.
Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugoroho membacakan isi BAP Nanang guna mengingatkan kembali nominal uang yang diterima Nanang dan waktu penerimaannya. Hal itu karena Nanang selalu menjawab lupa ketika ditanya soal uang yang ia terima.
JPU Taufiq memaparkan, pada tahun 2017, Nanang menerima uang secara bertahap dari Hermansyah Hamidi, Agus BN, dan Syahroni. Penerimaan Nanang pada tahun 2017 diantaranya yaitu pada Mei 2017, penerimaan total Rp50 juta. Lalu, pada 30 Januari 2017, penerimaan sebesar Rp150 juta, dan 8 Februari 2017 sebesar Rp50 juta. “Total keseluruhan penerimaan Rp510 juta di tahun 2017, yang berasal dari Herman, Agus BN, dan Syahroni,” ujar JPU Taufiq KPK, dan dibenarkan oleh Nanang.
Lalu, pada tahun 2018, penerimaan uang dari Anjar Asmara, Hermansyah Hamidi, Agus BN, dan Syahroni. Pertama, Rp100 juta dari Anjar Asmara, lalu dari Agus BN beri Rp100 juta, dan Rp100 juta uang yang sumbernya dari Gilang Ramadhan, lalu Rp50 juta dari Anjar Asmara. “Pada tahun 2018 total Rp450 juta. Sehingga totalnya saudara menerima Rp960 Juta, dari Agus BN, Herman, Syahroni, dan Anjar Asmara,” ungkapnya, dan kembali diamini Nanang.
Nanang sempat mengaku lupa menerima uang berapa banyak selama 2017-2018, termasuk dari mana asalnya. Ia merasa hanya menerima Rp 480 juta dan telah mengembalikan melalui KPK. “Saya tidak pernah catat. Saya lupa. Seingat saya, totalnya Rp 480 juta. Sudah saya kembalikan ke KPK, ditambah uang yang disita KPK dari tas,” ujar Nanang, yang berjanji akan mengembalikan sisanya nanti dari harta yang kemarin disita KPK.
Ketika ditanya apakah mengetahui asal uang tersebut, Nanang mengaku tak tahu menahu. JPU mengatakan, mestinya Nanang mencurigai asal uang karena tidak ada tanda terima atau pertanggung jawaban ketika Nanang menerimanya. Terlebih uang tersebut berbentuk cash. “Mestinya saudara patut menduga-duga. Harusnya terpikir uang darimana Agus BN ini,” ujar JPU. “Saya tidak tahu,” jawab Nanang.
“Untuk kebutuhan saja. Karena saya sering turun ke masyarakat,” ungkapnya ketika ditanya uang untuk apa. “Sebagai wakil bupati kan ada uang operasionalnya. Tapi kemudian menerima uang tambahan seperti ini untuk kegiatan apa?” tanya JPU lagi. “Ya macam-macam untuk kebutuhan operasional, tim-tim, dan sebagainya,” ujar Nanang.
Senada, saksi lainnya juga mengakui menerima uang. Sekretaris Kabupaten Lamsel Fredy SM, misalnya, mengaku menerima uang Rp50 juta dari Syahroni pada 2017 dan Rp10 juta dari Anjar pada 2018. Ia memakainya masing-masing untuk keperluan Lebaran 2017 dan operasi usus buntu pada 2018. Sementara mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Lamsel Ahmad Burhanudin mengaku pernah menerima Rp400 juta dari Agus BN. Uang itu untuk pembelian beras masyarakat pada Ramadan. (juniardi)