
Jakarta (SL) – Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. “Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba’asyir bebas. Sebab, kondisi kesehatan Ba’asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus. “Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan,” ujar Moeldoko.
Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba’asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah. “Akses Ba’asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi,” ujar Moeldoko.
Tanggapan Yusril
Penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tidak mempersoalkan apabila pemerintah pada akhirnya memutuskan tidak membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir.
Bagi Yusril, ia telah melaksanakan instruksi dari Presiden Jokowi untuk menelaah perkara sekaligus berkomunikasi dengan Ba’asyir beserta keluarganya terkait rencana pembebasan. “Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah,” ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Selasa (22/1/2019).
“Saya telah menelaah dengan saksama isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 khusus terkait pembebasan bersyarat dan semuanya sudah saya sampaikan ke Presiden, termasuk pembicaraan dengan Ba’asyir,” lanjut dia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly mengatakan menandatangani dokumen yang berisi ikrar kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI sangat penting dan wajib dilakukan setiap narapidana terorisme yang ingin mengajukan bebas bersyarat.
Hal itu dikatakan Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019). “Itu kan masalah fundamental. Kalau nanti kita berikan kesempatan itu, masih ada berapa ratus (napi) teroris lagi sekarang di dalam. 507 di dalam. Itu yang menjadi kajian kita. Tidak mudah ini barang. Ini kan menyangkut prinsip yang sangat fundamental bagi bangsa. Makanya kita sampai sekarang belum memutuskan itu,” kata Yasonna.
Ia mengatakan seharusnya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bisa bebas bersyarat pada 13 Desember 2018. Itu karena sejumlah persyaratan pembebasan bersyarat telah dipenuhinya antara lain telah menjalani dua pertiga masa tahanan, berkelakuan baik, tidak pernah masuk ke register F. “Kalau memenuhi syarat sebetulnya tanggal 13 Desember 2018 sudah kami keluarkan,” kata Yasonna.
Namun, Abu Bakar Baasyir belum memenuhi persyaratan untuk mendatangani satu paket dokumen yang satu di antara di dalamnya berisi ikrar setia terhadap Pancasila. Ia mengatakan syarat itu wajib dilakukan oleh semua narapidana kasus terorisme yang ingin bebas bersyarat termasuk 507 narapidana terorisme yang berada di lapas dan rutan sekarang. “Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur, sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi,” kata Yasonna.
Untuk itu, ia mengatakan pihaknya dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, ideologi, keamanan dan lain-lain. Kementerian tersebut antara lain Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Kemenkopolhukam, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Karena itu, ia mengatakan pemerintah belum bisa memutuskan Abu Bakar Baasyir bebas bersyarat sampai saat ini.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon heran dengan perbedaan kebijakan yang ditunjukan pemerintah dalam waktu beberapa hari terkait pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir.
Dia mengacu pada pernyataan resmi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto bahwa pembebasan Ba’asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu. “Ini kan Presiden sendiri yang bicara. Masa Menko Polhukam mengoreksi Presiden, bagaimana ceritanya?” ujar Fadli di kompleks parlemen, Selasa (22/1/2019).
Menurut Fadli, seharusnya apa yang disampaikan seorang Presiden harus diikuti oleh menterinya. Dia bingung Wiranto malah terkesan mengoreksi pernyataan Jokowi yang mengakui rencana pembebasan Ba’asyir. Dia pun menyindir hubungan Jokowi dengan pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril sempat mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah bersedia membebaskan Ba’asyir. “Jadi menurut saya, mana yang benar sekarang? Presiden atau menterinya atau juru bicara TKN-nya Yusril Ihza Mahendra?” kata dia.
Menurut dia, kegamangan ini akibat niat untuk memolitisasi kasus ini. Fadli berpendapat rencana pembebasan Ba’asyir adalah upaya untuk mendapat dukungan dari kalangan umat Islam. “Orang sudah tahu kok kalau ini cuma permainan politik dan menjadikan hukum mainan politik atau manuver politik,” ujar Fadli.
Sebelumnya, pada Senin (21/1/2019) petang, Wiranto menegaskan, pembebasan Ba’asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu. “(Pembebasan Ba’asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya,” kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Keluarga Ba’asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasannya, Ba’asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.
Kesehatannya pun semakin memburuk. Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut. “Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut,” ujar Wiranto.
Sementara itu beberapa hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan. “Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudahsepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudahsepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan,” kata Jokowi.