
Lampung Utara (SL)-Bermula informasi yang didapat dari masyarakat, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi.

Penyergapan terhadap Rizal Aditya, (23), warga jalan Skalabrak, Gang Masjid, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara ini, dilakukan pada Selasa, (22/1), sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, membenarkan penangkapan yang dilakukan Team Opsnal Satresnarkoba terhadap seorang terduga pengedar narkotika jenis ekstasi.
Dijelaskan, penangkapan atas pelaku tertuang dalam laporan polisi bernomor LP / 54 – A / I / 2019 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut.
“Benar, jajaran Satresnarkoba telah mengamankan seorang pengedar pil ekstasi yang kerap menjalankan melakukan transaksi di wilayah Kotabumi dan sekitarnya,” kata Budiman Sulaksono, kepada wartawan, Rabu, (23/1).
Senada, Kasatresnarkoba Polres Lampura, Iptu. Andri Gustami, menyampaikan, pihaknya menangkap Rizal Aditya dengan cara undercoverby.
“Sebelumnya, kami mendapat informasi dari warga jika tersangka kerap menjalankan bisnis terlarang dengan menjual pil ekstasi. Warga yang mengetahui hal itu merasa resah dan melaporkannya kepada anggota,” ujar Andri Gustami, Rabu, (23/1).
Usai mendapatkan aduan, kata Andri Gustami, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan penyamaran guna mengungkap aktifitas bisnis pil geleng yang diedarkan tersangka. Dugaan itu ternyata benar. Tersangka Rizal yang tidak menyadari sedang dalam incaran polisi mengatur tempat pertemuan untuk bertransaksi dengan calon pembeli yang tak lain adalah polisi yang sedang menyamar.
“Tersangka menentukan tempat transaksi di daerah Rejosari. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri ke sawahan dan berupaya membuang barang bukti. Namun, anggota berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka berikut barang bukti,” jelas Andri.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua puluh butir pil ekstasi belogo “Z4”, dan satu plastik bening. “Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andri Gustami. (ardi)