
Lampung Selatan (SL)-Bantuan Usaha Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) yang bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementrian Peternakan Pusat untuk wilayah Lampung Selatan diduga sarat permainan.
Bantuan yang dikelola Dinas Pertanian Tanaman Pangan & Hortikultura Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2018, diperuntukkan per kelompok. Salah satunya di wilayah Desa Patmosari, Kelurahan Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Yang unitnya ketua Kelompok Taninya, adalah Pegawai Pertanian.
Kelompok Tani Patmosari mendapatkan bantuan, Rp200 juta. Karena merupakan ketentuan perkelompok. Ironisnya, ketua Kelompok Tani Patmosari, Widodo, tidak melakukan musyawarah terkait pelaksanaan bantuan tersebut.
“Kelompok tani disini, sudah tua tua, yang taunya “nggih-nggih saja (iya iya saja, bahasa jawa,Red). Saya diundang ikut pertemuan. Dan ternyata dalam pertemuan itu, bantuan sudah digunakan untuk bangunan Rp100 juta, dan Rp100 jutanya akan dibelikan sapi,” kata salah seorang warga.
Menurutnya, padahal proses bangunan kandang itu butuh waktu dua bulan, tiba tiba sudah ada. Tapi tidak pernah ada musyawarah, tiba tiba dikumpulkan sudah dikerjakan. “Ironisnya bangunan di lahan milik ketua kelompok. Jangka waktu lima tahun, bagaimana asetnya itu. Kan tidak selamanya jadi ketua kelompok, apa tidak menjadi aset pribadi, Ini sewenang wenang namanya,” katanya.
Ketua Kelompok Tani, Widodo, yang juga pernah bekerja di Dinas Pertanian, menjelaskan kepada warga bahwa waktu yang sudah mendesak. dan bantuan Rp200 juta itu sudah digunakan untuk membangunan kandang menghabiskan anggaran Rp100 juta. Dan Rp100 jutanya akan dibelikan sapi. “Kami akan minta bukti bukti propoasal hingga bantuan itu dan realisasinya. Jangan lagi petani diboongin ketua kelompok,” katanya.
Informasi lain menyebutkan, beberapa daerah penerima UPPO, diwajibkan setor kepada dinas, ataua potongan 20% hingga 30% persen dari nilai bantuan. Indikasinya dengan melakukan marup, paka kegiatan pembangunan kandang, hingga rumah kompos, dan pembelian ternak.
Kepada Sinarlampung.com Ketua Kelompok Tani Widodo, mengakui bahwa dirinya adalah PNS Dinas Pertanian. Dirinya membantah jika bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi. “Saya bantahlah mas, kalo untuk kepentingan pribadi, untuk apa saya beri tahu kelompok. Orang ini untuk kelompok petani,” katanya.
Widodo juga membantah jika ada pemotongan oleh dinas. “Kalo dipotong dinas yang tidak bisa jalan. Tidak ada selama ini pemotongan,” katanya.
Widodo meinci, bahwa bantuan Rp200 juta itu, telah digunakan untuk pembangunan gudang pengolahan pupuk organik, kantor, dan kandang. Dibangun dilahan miliknya hak pakai saja. “Bangun gudag dan Bak Rp90 juta, diahan saya sendiri, hak pakai saja selama lima tahun. Lalu buat kandang Rp10 juta. Selebihnya Rp100 untuk beli ternak, mesin giling kompos, dan makanan sentrat,” kata Widodo.
Belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan & Hortikultura Kabupaten Lampung Selatan
Bantaun UPPO di Lampung Utara
Didesa lain, Kelompok tani (Poktan) Rukunjaya, Desa Cempaka, Kecamatan Sungkaijaya, menerima bantuan satu unit pengolahan pupuk organik (UPPO) senilai Rp200 juta.
Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara, Sugiman, Selasa (14/8/2018) mengatakan Poktan Rukunjaya, Desa Cempaka, Kecamatan Sungkaijaya, menerima bantuan satu UPPO senilai Rp200 juta yang bersumber dari dana APBN melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikuktura Provinsi Lampung tahun anggaran (TA) 2018.
Rincian bantuan yang disampaikan sebesar Rp200 juta tersebut diperuntukkan untuk pembuatan kandang ternak besar (sapi/kerbau) serta lokasi pembuatan pupuk organik sebesar Rp120 juta dan untuk hewan ternak beserta obat-obatan senilai Rp74 juta.
Dalam Petunjuk Pelaksanaan teknis UPPO 2018, dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan kegiatan UPPO mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, pengendalian kegiatan dan evaluasi pelaporan. Dengan komitmen berbagai pihak untuk dapat melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat memenuhi prinsip pelaksanaan kegiatan yang transparan dan akuntabel.
Dalam Juklak UPPO 2018 disebutkan bahwa Sumber dana bantuan pemerintah yang diterima oleh penerima bantuan untuk kegiatan tahun 2018 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018.
Biaya pelaksanaan kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dialokasikan melalui Dana DIPA APBN Direktorat Jenderal Tanaman Pangan TA. 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per unit.
RUK disusun oleh penerima bantuan berdasarkan hasil survey dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat. Untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang lebih baik, disarankan penerima bantuan melakukan dukungan pembiayaan secara swadaya.
Apabila terdapat sisa penggunaan dana yang berasal dari DIPA APBN kegiatan UPPO maka sisa dana APBN tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Penerima bantuan wajib menyediakan lahan untuk lokasi kegiatan UPPO (berupa pinjam, sewa atau beli), pemeliharaan fisik serta menjamin keberlanjutan operasional kegiatan UPPO.
Dukungan Pembiayaan Operasional Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pengembangan UPPO tahun 2018, diharapkan adanya dukungan pendanaan kegiatan UPPO melalui dana APBD Kabupaten/Kota dan Provinsi. Dukungan pendanaan tersebut diperlukan untuk melakukan pelatihan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan (nt/Jun)