
KPK akan menindaklanjuti dugaan jatah paket proyek Dinas PUPR Lampung Selatan senilai Rp10 miliar yang dibagikan untuk semua anggota DPRD Lampung Selatan. Bahkan Saksi Anjar Asmara menyebutkan bahwa Plt. Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto pernah meminta proyek kepada dirinya pada tahun 2017.
JPU KPK Ali Fikri menegaskan bahwa fakta awal bagi-bagi proyek Rp 10 miliar buat anggota DPRD Lampung Selatan itu bisa ditindaklanjuti penyelidikannya. “Pintu masuknya sudah ada, tinggal didalami,” katanya, usai sidang kasus Zainudin Hasan terdakwa perkara suap fee proyek Lamsel, Senin (14/1).
Sementara saksi Anjar Asmara membeberkan bahwa Plt. Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto pernah meminta proyek kepada dirinya pada tahun 2017. “Ya pada saat itu kalau tidak salah beberapa kali dia (Nanang, red.) meminta proyek dan minta paket pekerjaan paket sebesar Rp15 miliar,” ujar Anjar di hadapan anggota Majelis Hakim Samsudin, saat menjadi saksi di persidangan Zainudin Hasan terdakwa perkara suap fee proyek Lamsel, Senin (14/1).
Namun, hal itu tidak disanggupi dirinya dikarenakan pada saat itu beberapa proyek telah di-ploiting dan hanya sanggup menyediakan Rp10 miliar. “Dia seringkali menanyakan kapan lelang,” jelasnya.
Lalu, lanjut Anjar, sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK RI, atau tepatnya 10 hari sebelum kejadian, Nanang juga pernah menelpon dirnya dan memintanya membayarkan ruko yang senilai Rp3,5 miliar. “Tetapi, entah mengapa sebelum deal itu ia langsung menelpon lagi dan membatalkan,” ungkapnya.
Nanang Membantah
Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto membantah pernyataan dari Anjar Asmara terakait ia meminta proyek senilai Rp10 miliar. “Saya enggak pernah meminta proyek yang mulia,” terang Nanang. Dia pun menegaskan bahwa baru di sidang ini, ia mendapatkan informasi bahwa ada nama dia yang meminta proyek tersebut. “Baru hari ini yang mulia, karena saya enggak pernah nerima apalagi meminta proyek,” tegas Nanang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto menyebutkan bahwa terdakwa Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan memberikan uang untuk Plt. Bupati Nanang Ermanto.
“Atas perintah terdakwa Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho (Agus BN) memberikan uang Rp350 juta kepada Nanang Ermanto, dan untuk Forkopimda Lampung Selatan sebesar Rp.1 miliar,” katanya dalam ruang sidang PN Tanjungkarang, Senin (17/12/2018).
Selain itu, terdakwa juga melakukan reparasi satu unit kapal dengan biaya Rp550 juta. Kemudian terdakwa melakukan pembelian lahan di Kalianda dengan membayarkan Rp1,1 miliar. “Kemudian memberikan lagi kepada Nanang Ermanto sebesar Rp50 juta di posko pemenangan Wayhalim Kota Bandarlampung,” lanjut JPU.
Dalam surat dakwaan ke-2 yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melakukan pembelian ruko milik Alzier Dianis Thabranie senilai Rp2,3 miliar yang berada di dekat Rumah Makan Kayu Jalan Arief Rahman Hakim Kota Bandarlampung. (juniardi)