
Muba (SL)-Tim Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin meringkus Maderi (29), warga Dusun 1 Desa Macang Sakti di Dusun II Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa, karen terlibat kasus pencurian, Minggu 06/01/19

Pelaku membobol gudang milik Kasturi (48). Dengan menggunakan linggis, pelaku mendongkel pintu gudang, dan mengambil 1 (satu) buah mesin sinso merk New West, 1 (satu) buah mesin pompa air merk Simitsu, 7 (tujuh) rol kawat duri, 20 (dua puluh) meter kawat duri, 1 (satu) buah Drum Seng dan 1(satu) plat besi ukuran 1 meter x 30 cm.
Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu, SH, mendampingi Kapolres Muba, mengatakan awalnya petugas mendapat laporan dari korban Kasturi (48), pada Sabtu (05/01/18) yang datang ke Pos Polisi Macang Sakti, yang mengaku gudangnya dibobol maling.
Mendapati laporan tersebut 4 (empat) Personil anggota melakukan penyelidikan, dn mendtangi Dusun II Desa Macang Sakti, dan kemudin melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan, dan kemudian dibawa ke Polsek.
“Tersangka curat sudah kita amankan beserta barang buktinya Sabtu sore, dan saat ini sedang kita lakukan proses penyidika, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, tersangka Manderi mengkui perbuatannya, bahwa pada Sabtu (05/01/19) sore hari, pelaku melakukan pencurian digudang milik korban Katuri, “Pelaku hanya dengan bermodalkan sebuah linggis membongkar dinding papan gudang dan mengambil barang barang,” jelas Kapolsek.
Tersangka mengambil 1 (satu) buah mesin sinso merk New West, 1 (satu) buah mesin pompa air merk Simitsu, 7 (tujuh) rol kawat duri, 20 (dua puluh) meter kawat duri, 1 (satu) buah Drum Seng dan 1(satu) plat besi ukuran 1 meter x 30 cm. “Tersangka dan barang bukti telah kita amankan, dan kini diproses lebih lanjut,“ kata Kapolsek. (sudir)