
Lampung Utara (SL)-Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara. Kali ini, perbuatan asusila itu dilakukan Yulhaidir, (47), warga Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, terhadap seorang pelajar dengan inisial MLP yang masih berusia 16 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (25/12), saat korban sedang melintas di jalan Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Secara tidak terduga, Pelaku Yulhaidir mendatangi korban dari arah belakang dan tiba-tiba meremas bagian sensitif korban. Setelah berhasil mencabuli korban, pelaku langsung melarikan diri.
Mendapati perlakuan memalukan tersebut, korban bersama ibunya mendatangi Polsek Sungkai Utara guna memberikan pengaduan yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 530 /XII / 2018 / Pld Lpg /Res Lamut / Sek. Sk. Utara, tanggal 25 Desember 2018.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh, mengatakan usai mendapati laporan korban yang didampingi ibunya, pihaknya langsung merespon aduan tersebut dengan mengambil tindakan kepolisian yang telah mengidentifikasi pelaku.
Tak lama berselang, kata AKP. Muslikh, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku sedang berada di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. “Sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang disebar anggota Polsek Sungkai Utara, masyarakat memberitahu jika ia (pelaku.red) sedang berada di Desa Negara Ratu,” kata AKP. Muslikh kepada wartawan, Selasa, (25/12).
Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Sungkai Utara didampingi Kepala SPK, Kanit Res, Kanit Intel, dan tiga anggota Polsek setempat melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku beserta kendaraan yang digunakannya, pada hari itu juga, Selasa, (25/12), sekitar pukul 16.30 WIB. “Saat diinterogasi di hadapan petugas, Yulhaidir mengakui perbuatannya,” ungkap Muslikh.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma Trondol warna Hitam serta satu buah jaket warna hitam yang digunakan.pelaku. “Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara. Namun, dikarenakan keluarga besar korban masih tidak terima serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka pelaku dititipkan di rutan Polres Lampura,” jelas Muslikh. (ardi)