
Bandarlampung (SL)-Jaksa KPK juga membongkar adanya gratifikasi yang diterima Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Dia diduga menerima gratifikasi menggunakan rekening bank atas nama orang lain. Zainudin menerima uang melalui rekening milik Gatoet Soeseno sebesar Rp3.162.500.000 dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin serta rekening atas nama Sudarman dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp4 miliar. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12/2018).
Awalnya Zainudin menemui dua orang bernama Sudarman dan Sujono. Keduanya diminta menandatangani dokumen perusahaan dan menyerahkan fotokopi KTP untuk digunakan sebagai pengurus perusahaan pada perusahaan yang dimiliki Zainudin yaitu PT Ariatama Sukses Mandiri dan PT Borneo Lintas Khatulistiwa. Zainudin kemudian mengubah struktur pengurus PT Ariatma Sukses Mandiri dengan memasukkan Sarjono sebagai komisaris sekaligus pemegang saham dan Sudarman sebagai direktur. Selain itu, Sarjono juga dimasukkan sebagai komisaris PT Borneo Lintas Khatulistiwa dengan Sudarman sebagai direktur.
“Bahwa pada tahun 2010, PT Baramega Citra Mulia yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Propinsi Kalimantan Selatan mengajukan permohonan untuk izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi Batubara dan Sarana Penunjangnya seluas 490,56 hektare pada kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kota Baru Kalimantan Selatan kepada Kementerian Kehutanan dan atas permohonan tersebut Menteri Kehutanan yang dijabat oleh Zulkifli Hasan memberikan persetujuan,” lanjutnya.
Kemudian Zainudin lagi-lagi menempatkan Gatoet Soeseno sebagai komisaris PT Baramega Citra Mulia. Gatoet lalu diminta membuat rekening dan ATM-nya diserahkan pada Zainudin. Dari situlah, Zainudin menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 7.162.500.000. Zainudin didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (juniardi/nt)