
Bandarlampung (SL)-Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan didakwa menerima suap sebesar Rp72 miliar yang bersumber dari rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Duit itu merupakan komitmen berkaitan dengan pelelangan pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR tersebut sejak 2016 hingga 2018.
Selain melibatkan rekanan 9 naga, Dua Kadis PUPR, Kabag PUPR, dan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung, juga melibatkan nama pengusaha, hingga politisi dan wartawan. “Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp72.742.792.145,” demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan JPU KPN, di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12/2018).
Sidang diruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dipadati keluarga hingga kerabat. Kedatangan Zainudin dikawal tim ke;olisian. Satu unit mobil barakkuda siaga di depan Gedung Pengadilan. Zainudin menggunakan pakaian batik mengikuti sidang.
Dalam dakwaan, Zainudin didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan. Zainudin disebut jaksa selalu melakukan perencanaan atau plotting proyek di Dinas PUPR. Dari perencanaan itu, Zainudin memerintahkan jajaran anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari para rekanan.
Jaksa membagi penerimaan suap Zainudin menjadi tiga bagian sesuai tahun anggarannya, yaitu sebagai berikut:
1. Pada 2016 dari Syahroni sebesar Rp 26.073.771.210 dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar;
2. Pada 2017 dari Syahroni sebesar Rp 23.669.020.935 dan dari Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar;
3. Pada 2018 dari Anjar Asmara sebesar Rp 8,4 miliar.
Zainudin pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (juniardi)