Bandarlampung (SL)-Dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, terungkap Agus BN menerima uang setoran fee proyek di Dinas PUPR dalam kurun 2016-2018 sebesar Rp72,742 miliar. Bahkan kabar lain menyebut setoran fee itu mencapai ratusan miliar.
Agus berperan menampung uang fee proyek dari pejabat Dinas PUPR senilai Rp72 miliar, lalu mengalirkannya kepada Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan, Wakil Bupati Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.
Peran vital Agus BN terungkap dalam surat dakwaan setebal 43 halaman yang dibacakan JPU KPK, Ali Fikri dan Riniyati Karnasih. Selain Agus, mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara juga menjalani sidang dakwaan pada Kamis kemarin. JPU Ali Fikri menyebutkan, selama kurun waktu 2016-2018 Agus BN menerima uang setoran fee proyek infrastruktur sekitar Rp 72,742 miliar dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan mantan anggota DPRD.
Setoran fee proyek kepada Agus bukanlah tanpa alasan. Pasalnya, Agus merupakan orang kepercayaan Bupati Zainudin Hasan. Disebutkan jaksa, pada 2016 Agus menerima uang dari Syahroni, Kabid Pengairan di Dinas PUPR, sebesar Rp26 miliar.
Kemudian dari Ahmad Bastian senilai Rp 9,6 miliar. Tahun 2017, Syahroni kembali menyetorkan uang sebesar Rp23,669 miliar. Agus juga menerima setoran dari mantan anggota DPRD Lamsel, Rusman Effendi, sebesar Rp 5 miliar.
“Selanjutnya tahun 2018 dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang Rp8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek itu, sebagian diserahkan kepada Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan,” kata Ali Fikri.
Jaksa juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya untuk kepentingan pribadi Zainudin. Di antaranya tahun 2016 untuk membayar pembelian tanah oleh Zainudin seluas 1.584 meter persegi dengan harga Rp 475,5 juta.
Agus membayarkan kepada Rusman Effendi, dosen STAI YASBA Kalianda, Lamsel. Kemudian Februari 2016 digunakan untuk membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin di Kalianda sebesar Rp3,826 miliar. Uang itu diserahkan oleh Agus kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor.
“Tahun 2016 terdakwa (Agus) memberikan uang kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin) sebesar Rp8 miliar untuk membayar pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani. Di akhir tahun 2016, kembali memberikan uang kepada Bobby sebesar Rp 600 juta untuk beli tanah di Sidomulyo untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby,” beber Ali Fikri.
Pada awal 2017, Agus mengalirkan uang Rp 3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin. Uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunannya.
“Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan Raya. Awal 2017 kembali terdakwa membayarkan pembelian tanah di Desa Marga Catur seluas 83 hektare kepada Thamrin selaku perantara masyarakat transmigrasi untuk dimiliki Zainudin,” kata jaksa.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mansur Bustami, JPU Ali Fikri juga membeberkan aliran dana dari Agus kepada Wabup Lamsel Nanang Ermanto. Menurut JPU, Agus memberikan uang sebanyak lima kali dengan nilai total Rp 265 juta. Rinciannya, pada 30 Januari 2017 sebesar Rp 15 juta untuk membantu acara konsolidasi syukuran kemenangan di Lamsel.
Kemudian 8 Februari 2017 sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada Nanang di Posko Way Halim Permai untuk operasional Nanang. Medio Juni 2018, Agus kembali menggelontorkan Rp 50 juta untuk operasional Nanang. Sedangkan Juli 2018 sebesar Rp 100 juta untuk kegiatan pelantikan Banteng Muda Indonesia. Terakhir pada Juli 2018 sebesar Rp 50 juta, sebagai titipan uang duka dari Bupati Zainudin
Ini Daftar Aliran Pembelian Aset
Pada pertengahan tahun 2017 membership pembelian lahan tanah seluas 3 hektar sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada M. ALZIER DIANIS THABRANI yang berlokasi di Desa Ketapang dekat bibir pantai untuk dimiliki ZAINUDIN HASAN:
Pada musim tahun 2017 membayarkan pembelian lahan di Mimpi Sampo Kalianda Lampung Selatan kepada BUDI WINARTO ALIAS AWI melalui AHMAD BASTIAN sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) untuk dimiliki ZAINUDIN HASAN
Pada akhir tahun 2017 Sidomulyo dari pemilik lama ANTONI IMAM kepada ZAINUDIN HASAN sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan menyetorkan uang ke alamat ANTONI IMAM di Bank BRI JI. Raden Intan Tanjung Karang Bandar Lampung;
Pada pertengahan tahun 2017 membayarkan lahan di Desa Canggu Kalianda Lampung Selatan sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada KOMAR yang didampingi RUDI TOPAN untuk mengaku ZAINUDIN HASAN:
Pada pertengahan tahun 2017 membayarkan penyertaan modal ZAINUDIN HASAN ke Toko Bangunan Usaha Bersama di Palas yang dikelola oleh ASEP sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pada pertengahan tahun 2017 membayarkan lahan di daerah Way Lubuk Kalianda Lampung Selatan kepada JOHAN sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua milar lima ratus juta rupiah) untuk dimiliki ZAINUDIN HASAN
Pada pertengahan tahun 2017 membership pembelian lahan tanah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) kepada M. ALZIER DIANIS THABRANI yang beriokasi di Desa Murjuk Sampurna untuk dimiliki ZAINUDIN HASAN;
Pada pertengahan tahun 2017 memberikan uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada BOBBY ZULHAIDIR untuk renovasi pabrik beras;
Pada tanggal 27 Juli 2017 membayarkan uang sebesar Rp16.405.000,00 (enam belas juta ampat ratus lima ribu rupiah) kepada Swiss-belhotel Bandar Lampung untuk kegiatan acara Partai Amanat Nasional (PAN). (juniardi)