
Lampung Utara (SL) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan Mariadi, (24), warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah seorang warga tidak jauh dari kediaman pelaku.
Berdasarkan pengaduan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B- 1206/ XI/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 21 November 2018, pelaku melancarkan aksinya setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding pagar rumah korban yang terletak di jalan Pangeran Jinul, Gang Ramsay, Kel. Rejosari, Kec. Kotabumi.
Saat itu, pelaku mengambil satu unit mesin pemotong kayu (chainsaw) yang tersimpan di garasi rumah korban. Naas, perbuatan pelaku diketahui pihak keluarga korban dan langsung melakukan penangkapan.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim, AKP. Donny Kristian Bara’langi, pelaku diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura setelah sebelumnya pihak keluarga korban berhasil menangkap dirinya.
“Pelaku lebih dahulu diamankan pihak keluarga korban setelah mengetahui perbuatannya. Setelah diamankan, anggota lalu mendatangi TKP untuk melakukan penjemputan,” ungkap Donny Kristian, saat dikonfirmasi, Jum’at, (23/11).
Saat ini, Pelaku Mariadi telah berada di Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKP. Donny Kristian.