
Lampung Utara (SL)-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kabupaten Lampung Utara, Gunadi, mensinyalir, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Kalibening Raya melakukan praktik mistifikasi (pengecohan) anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017-2018.
Hal ini disampaikan Gunadi kepada sinarlampung.com, pada Rabu malam, (14/11), melalui siaran persnya. Menurut Ketua DPD LIPAN Kab. Lampura, dana BOS merupakan bantuan yang diserap melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan merupakan anggaran yang bersumber dari sumber daya keuangan yang disediakan dan atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, serta bantuan biaya peserta didik.
“Dana BOS merupakan program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasinal non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN.red),” kata Gunadi.
Berdasarkan hasil investigasi pihaknya, Gunadi menyebutkan, di beberapa penyelenggara pendidikan yang ada di Kabupaten Lampung Utara disinyalir melakukan praktik mistifikasi (pengecohan) anggaran BOS. Seperti yang ditemukan pihaknya di SDN 1 Kalibening Raya, Kec. Abung Selatan, Kab. Lampung Utara, melalui laporan BOS secara online K7 di website Dapodik tahun anggaran 2017 dan tahun ajaran 2018.
“Dalam laporan secara online melalui website Dapodik 2017, data BOS K7 SDN 1 Kalibening Raya hanya melaporkan anggaran pada Triwulan III senilai Rp 98.720.000,- Triwulan IV senilai Rp 91.200.000,- dengan jumlah pengguna biaya belanja BOS Triwulan III dan IV sebesar Rp.189.920.000,-. Idealnya, seluruh anggaran pada masing-masing triwulan, pengelola pengguna anggaran tiap triwulan wajib untuk dilaporkan,” urai Gunadi.
Dikatakannya, pihaknya menemukan penyerapan Dana BOS yang dikucurkan Pemerintah Pusat pada Triwulan I sebesar Rp.98.080.000,- dan Triwulan II senilai Rp.196.160.000,- untuk Triwulan III sebesar Rp.98.080.000,- dan Triwulan IV Rp.98.080.000,- “Dengan total serapan Dana BOS tahun 2017 sejumlah Rp.490.400.000,” ungkap Gunadi.
Lebih lanjut Gunadi menjelaskan, untuk tahun ajaran 2018 melalui laporan website Dapodik SDN 1 Kalibening Raya pada Triwulan I Rp 95.840.000. Triwulan II Rp.191.680.000,- Triwulan III Rp.96.480.000,- dengan jumlah penggunaan anggaran sebesar Rp.384.000.000,- “Seharusnya, sinkronisasi laporan harus sesuai dengan penetapan Dana BOS pada tahun ajaran 2018 yang berjumlah Rp.392.320.000,-,” tutur Gunadi.
Mendapati hal itu, pihaknya mengambil kesimpulan sementara, sesuai dengan ketentuan penyerapan dan pengelolaan penggunaan anggaran Dana BOS SDN 1 Kalibening Raya, diduga tidak ada sinkronisasi jumlah laporan Dana BOS secara online K7 dengan jumlah dana yang diterima. “Dengan demikian, disinyalir, SDN 1 Kalibening Raya memistifikasi belanja pengunaan anggaran Dana BOS tahun 2017 dan 2018,” beber Gunadi.
Dirinya juga menyampaikan jika pihak DPD LIPAN Kab. Lampura sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis pada Tim Dana BOS SDN 1 Kalibening Raya, Kec. Abung Selatan. Namun, Kepala Sekolah SDN 1 Kalibening Raya, Siti Aisah, terkesan mengabaikan surat permohonan konfirmasi untuk mendapatkan kejelasan informasi.
“Hal ini kami lakukan sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP) lembaga swadaya masyarakat sebagai kontrol sosial yang mengacu pada UU nomor 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU nomor 25/2009, tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.
Dikatakannya, oknum kepala sekolah dimaksud enggan menerima dan menanggapi surat yang dilayangkan pihak DPD LIPAN Kab. Lampura dengan alasan karena tidak ada instruksi dari kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Utara. “Dengan adanya sikap yang terkesan mengabaikan undang-undang keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, maka kami akan melayangkan surat yang ditujukan ke Dewan Komisi Informasi Publik serta Ombudssman selaku lembaga pelayanan publik,” tegas Gunadi.
Diakuinya, pihaknya juga akan melayangkan surat laporan ke pejabat pemerintah Inspektorat Kab. Lampung Utara, Kejaksaan dan Kepolisian guna menjamin hak kepastian hukum dan peran serta masyarakat, seperti tertuang dalam PP RI No. 43/2018, tentang perubahan PP RI No. 71/2000, tentang Hak Peran Serta Masyarakat Dalam Mencari, Menproleh Informasi, Mengenai Dugaan Tindak Pidana, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sementara pihak SD N 1 Kalibening Raya, belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Kepala Sekolah yang ditemua di sekolahnya sedang tidak ditemapt, sementar dihubungi via phone belum membalas. (ardi)