
Lampung Utara (SL)-Terlibat peredaran sabu, Edi Purnomo (46), ditangkan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Minggu, (11/11), sekira pukul 14.00 WIB. Petugas yang menyamar jadi pembeli mengamankan barang bukti satu paket sabu sbu, dan alat komunikasi.
Warga Jalan Alamsyah RPN, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, itu sempat mencob kabur, namun gagal setelah motornya terjungkal, dan mencoba membuang barng bukti.

Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksana, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Andri Gustami, menjelaskan, pelaku Edi Purnomo diamankan dengan dasar LP / 1187 / XI / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut. “Pelaku diamankan dari adanya informasi peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kec. Kotabumi Selatan,” ujar Iptu Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Senin, (12/11).
Dijelaskan Kasatres Narkoba Polres Lampura, mengetahui adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Wonogiri II, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Lampung Utara, jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
“Mengetahui adanya peredaran narkotika jenis shabu di seputaran wilayah Kotabumi Selatan, Team Opsnal Satresnarkoba dengan menggunakan teknik penyamaran (Undercover Buy), berupaya mengungkap pelaku ya.g disinyalir sebagai pengedar,” jelas Iptu. Andri Gustami.
Dikatakannya, dengan berpura-pura sebagai pembeli, anggota Satresnarkoba Polres Lampura melakukan komunikasi untuk kemudian menentukan lokasi pertemuan transaksi narkotika jenis shabu di daerah Terusan Simpang Saprodi dengan Pelaku Edi Purnomo.
“Usai melakukan komunikasi dengan pelaku, saat berpapasan di jalan, Team Opsnal langsung melakukan pencegatan dan berupaya menangkap pelaku,” urainya.
Dikatakan Iptu Andri Gustami lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan, Pelaku Edi Purnomo sempat melarikan diri. Namun, dengan sigap petugas melakukan pengejaran.
“Mengetahui hendak ditangkap oleh petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Karena gugup, sepeda motor yang digunakan pelaku terjungkal,” beber Iptu. Andri Gustami.
Saat itulah, Team Opsnal Satresnarkoba meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis shabu sebanyak satu paket berukuran sedang.
“Barang bukti (BB) yang dibawa pelaku sempat dibuangnya saat jatuh dari motor,” kata Kasatres Narkoba Polres Lampura.
Alhasil, pelaku Edi Purnomo berikut BB berupa satu paket shabu, satu Handphone merk Aldo, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna kuning bernomor polisi BE-3022-KQ turut diamankan polisi.
“Selanjutnya, Pelaku berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Iptu. Andri Gustami, kepada sinarlampung.com (ardi)