
Pringsewu (SL) – Ketua komisi pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pringsewu Andreas Andoyo menanggapi adanya pemberhentian sementara anggota komisioner KPUD Pringsewu Agus Supriyanto, senin (22/10/2018) via whats app. Alasannya, sebagai Komisioner KPU, Agus tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, telah sembilan kali berturut-turut tidak mengikuti rapat pleno.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi Lampung, Senin (22/10). Berdasarkan hasil pleno tersebut, seluruh komisioner KPUD provinsi Lampung sepakat untuk memberikan sanksi kepada Agus.
Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara sebagai komisioner KPU Pringsewu dan sebelumnya Agus pernah mendapat sanksi peringatan keras pada Mei 2018. Sampai saat ini KPUD Pringsewu belum dapat tembusan dari KPUD provinsi Lampung .
Kalaupun saudara Agus Supriyanto diberhentikan karena tidak disiplin dan selama sembilan kali tidak Pernah mengikuti rapat pleno dan hasil evaluasi itu adalah ranah dan wewenang dari KPUD Provinsi Lampung. Sampai saat ini Kami KPUD pringsewu belum ada pemberitahuan dari KPUD Provinsi Lampung dan itu adalah wewenang dari kpu propinsi Lampung.
KPU provinsi lampung dan jajaranya nengevaluasi kinerja dan disiplin dari anggota komisioner kpud pringsewu saudara agus supriyanto hasilnya disepakati agus supriyanto diberhentikan sementara atas hasil evaluasi dari kpud peovinsi lampung ungkap A Andoyo. (Wagiman)