
Lampung Utara (SL)-Enam dari delapan pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (17) warga Sungkai Selatan Lampung Utara, yang disetubuhi ayah, paman, dan dijual kepada kerabat itu telah di tangkap Satreskrim Polres Lampung Utara. Sementara dua pelaku masih buron, dan dalam pengejaran.
Keenam pelaku adalah Darisun (41), ayah korban, yang kali pertama menggagahi Bunga. Selanjutnya, polisi meringkus Marhasan alias Cecep (41) paman korban, Ngatimin alias Demin (50) yang merupakan rekan Darisun, kemudian Andi Kusuma (18), Asrudin alias Ujang (32) dan Tedi Hermawan (21) warga Desa Karang Rejo Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K melalui AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K. mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya telah mengamankan enam dari delapan pelaku pemerkosa terhadap Bunga. “Enam pelaku sudah kita amankan. tinggal dua pelaku lagi masih dalam pengejaran,” kata AKP Donny.
Atas telah ditangkapnya para pelaku, Izah yang merupakan ibu korban, mengucapkan terima kasih pada polisi, yang telah meringkus para pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya. “Saya selaku ibu kandung korban, sekali lagi, mengucapkan banyak terima kasih atas segala bantuan dan kerja kerasnya atas tertangkapnya para pelaku. Kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran, kami ucapkan terima kasih,” ujarnya.
Dia juga meminta agar para pelaku diberi hukuman maksimal. “Semoga para pelaku diberikan hukuman maksimal. Kami dari keluarga hanya pasrah, mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan lancar, kami serahkan semua ke kepolisian,” tambahnya. (ardi)