
Pringsewu, (SL) Ketua umum LSM Solidaritas Lembaga Independen Daerah (SOLID) Propinsi Lampung, meminta Kejari Pringsewu segera mengusut tuntas kasus Kabag Perlengkapan Kabupaten Pringsewu Waskito JS, yang sebagai Kepala ULP, juga merangkap menjadi PPK, pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di sekretariat Pemkab Pringsewu. Pasal kuat dugaan pelanggaran hukum dan korupsi.
Ketua Solid Lampung, Suadi Romli mengatakan setelah menganalisa pemberitaan Media yang begitu ramai sangat nampak jelas jika Waskito selaku Ketua ULP telah merangkap menjadi PPK itu telah melanggar Perpres Nomor.70 tahun 2012, perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada pasal 7 menyatakan jika kepala ULP dan anggota ULP dilarang duduk sebagai PPK.
Menurut Suadi, jika melihat perpres ini memang tidak ada sangsi disitu namun karena tugas PPK itu jelas adalah tugas tambahan yang ada honornya maka ini juga merupakan pelanggaran. Karena niat seseorang menjadi PPK itu jelas karena berharap ada hasil dari uang negara maka jelas ini pelanggaran yang ranahnya ke pasal junto undang-undang tipikor, karena dengan pelanggaran ini akan terjadi kerugian negara. “Kepala ULP merangkap menjadi PPK itu pidana karena ada honornya dan SK PPK nya cacat hukum sehingga terjadi kerugian negara,” katanya kepada sinarlampung.com, Minggu, (16/9/2018).
Data yang dihimpun sinarlampung.com, Waskito terlibat kepada puluhan kegiatan yang sudah dilaksanakan di bagian perlengkapan dengan PPK sekaligus oleh Kabag yang juga kepala ULP. Diantaranya pengadaan komputer dengan nilai anggaran Rp100 juta, pengadaan Mobil Randis 4 unit mobil toyota inova senilai Rp1,2 Miliar, pengadaan Laptop 10 unit senilai Rp80 juta, komputer LED 3 unit senilai Rp30juta.
Selain itu, pada pengadaan Partisi ruangan kantor wakil bupati senilai Rp120 juta, pengadaan pintu metal detektor Rp70 juta, sewa gedung dan izin mobil dinas yang nilainya juga puluhan juta, juga masih ada banyak kegiatan lainnya yang PPK langsung oleh Kabag Perlengkapan yang juga Kepala ULP.
Diberitakan sebelumnya Kepala ULP atau Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu Waskito, saat di konfirmasi wartawan diruangan kerjanya pada Jum’at (07-09-2018) mengatakan penyebab terjadinya dia menjadi PPK kegiatan karena keteledoran karena dia saat itu menjabat kabag hukum telah membuat SK untuk PPK karena kabag sebelumnya juga sebagai PPK.
Meski mengaku jabatan itu karena keteledoran yang dia buat namun Waskito meyakinkan bahwa jika sudah ada perubahan aturan sehingga diperbolehkan Kepala ULP menjadi PPK, dan mengaku baru satu kegiatan saja yang dia sebagai PPKnya. “Kepala ULP dan Kabag Perlengkapan rencananya akan dipisah makanya saya menjadi PPK, itu pun baru satu kegiatan yang berjalan pengadaan printer untuk buat paspor,” katanya.
Namun ketika ditanya puluhan kegiatan yang sudah berjalan dan dia sebagai PPK , Waskito tidak bisa menjawab dan menjelaskan. Kejari Pringsewu Asep Sontani Sunarya,SH hingga berita ini ditueunkan belum bisa dikonfirmasi hingga. (Wagiman)