
Lampung Utara (SL)- Jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara kembali ungkap seorang pelaku yang diduga kuat menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis shabu. Suhendri alias Buyuk, (31), warga Gang Singgamata Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, ditangkap, Senin, (10/9), sekira pukul 18.30 WIB.
Diadigrebek di sebuah rumah kosong dekat kediaman pelaku, yang diduga kuat dijadikan pelaku sebagai tempat melakukan transaksi narkoba. pelaku sempat kabur bahkan tercebuh ke sungai, namun tertangkap.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, yang diwakili Kasatres Narkoba Iptu Andri Gustami membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis shabu. “Memang benar jajaran Satresnarkoba berhasil ungkap seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu,” papar Iptu. Andri Gustami, Selasa, (11/9).
Dijelaskan Kasatres Narkoba, yang ketika itu memimpin secara langsung penangkapan tersebut, mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) lama Polres Lampura. “Dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku memang terkenal sangat licin. Pada saat dilakukan penangkapan pun, pelaku sempat melarikan diri dengan berusaha menyeberangi sungai,” urai Andri Gustami.
Meski demikian, lanjutnya, jajaran Tim Opsnal tak mau kehilangan target. Pengejaran terhadap pelaku membuahkan hasil. “Buyuk berhasil diamankan petugas. Meskipun dua rekan pelaku berhasil meloloskan diri,” jelas Kasatres Narkoba seraya menyampaikan pelaku diamankan dengan dasar laporan nomor LP / 1046 – A / IX / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut.
Dari pelaku Buyuk turut diamankan barang bukti berupa dua paket shabu yg masing masing senilai Rp.600.000,- dan Rp.200.000,-. “Saat ini, pelaku berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andri Gustami. (ardi)