
Lampung Utara (SL)- Jajaran Team Opsnal Satres Narkoba Polrest Lampung Utara kembali menggulung dua orang warga Kotabumi yang kedapatan memiliki pil extacy. Kedua tersangka yang diduga kuat hendak mengedarkan pil geleng tersebut diamankan petugas pada Kamis, (30/08/2018), sekira pukul 21.00 WIB, di jalan Kapten Mustofa Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana., melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, S.I.K, mengatakan, jajaran Team Opsnal Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) orang yang diduga meguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Extacy. “Penangkapan kedua TSK berdasarkan LP / 1008 / VIII / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut,” tutur Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, Jum’at, (31/08/2018).
Dikatakannya, identitas kedua tersangka, yaitu Nanang Thamrin, (41), warga jalan Kapten Mustafa Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dan merupakan salah satu oknum PNS; Dewanto, (36) warga Jalan Raden Intan Gang Pusaka Kel Kota Alam Kec Kotabumi Selatan.
Turut diamankan Barang Bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil Extacy dan 1 (satu) buah HP merk Nokia. “Sementara Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami. (ardi)