
Lampung Utara (SL)-Pembangunan infrastruktur Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara yang digelontorkan melalui Dana Desa tahun anggaran 2018, pada termin I sejumlah 20% terindikasi kuat tidak dilaksanakan oleh pamong desa setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, program DD 2018 termin I sejumlah 20% dari anggaran yang telah dicairkan, Desa Kemala Raja sama sekali tidak melaksanakan amanat pembangunan desa. Sementara itu, Kepala Desa Kemala Raja saat ini telah mencairkan anggaran DD untuk termin II sebesar 40% dari total serapan anggaran DD tahun 2018.
Menurut keterangan warga setempat yang enggan namanya disebutkan, mengeluh dengan sikap Kepala Desa Kemala Raja, Ridwan, yang terkesan tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di desa tersebut. “Kades Ridwan sangat tertutup dengan pengelolaan DD selama ini. Bukan hanya di tahun ini saja, tahun-tahun sebelumnya pun kami tidak dilibatkan oleh Kades Ridwan,” tutur informan media ini, Selasa, (21/08/2018), di kediamannya.
Dirinya sangat menyesalkan atas ketidaktahuan warga setempat terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Kemala Raja. “Kami bingung, Pak. Tau-tau sudah ada bangunan sudah serah terima,” tuturnya.
Disampaikan Irbanwil Inspektorat Kab. Lampura, Jauhari, bahwa Desa Kemala Raja saat ini sedang dalam evaluasi kinerja. Dirinya mengakui jika pihnya telah mendengar informasi terkait tidak dilaksanakannya pembangunan infrastruktur di desa tersebut. “Kami secara khusus melakukan evaluasi setelah mendengar jika Desa Kemala Raja tidak melakukan pembangunan infrastruktur melalui anggaran DD tahun 2018 termin I sebesar 20 %,” ujar Irbanwil Inspektorat, Jauhari, saat dikonfirmasi, Selasa, (21/08/2018), di lokasi.
Dikatakannya, pihak desa saat ini sedang mengajukan refisi APBDesa terkait tidak dilaksanakannya pembangunan infrastruktur melalui anggaran 20% DD 2018 termin I. “Menurut keterangan Kades Ridwan, tidak terlaksananya pembangunan DD tahun 2018 termin I disebabkan adanya permintaan warga untuk membuat jembatan gantung,” terang Jauhari.
Dijelaskannya, dengan dalih apapun, seharusnya Desa Kemala Raja tetap melaksanakan pembangunan DD 2018 termin I sebesar 20 %. “Termin I DD 2018 sebesar 20%, seharusnya tetap dilaksanakan. Sebab, anggaran tersebut telah dicairkan dan saat ini Desa Kemala Raja juga sudah mencairkan DD 2018 termin II sebesar 40%,” jelas Jauhari seraya mengatakan jika hal tersebut tentu menyalahi aturan.
Sementara itu, Kades Ridwan saat hendak dimintai keterangan, Selasa, (21/08/2018), menyampaikan agar datang kembali lain waktu guna memberi keterangan lebih lanjut. (ardi)