
Sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mengatakan, penangkapan itu hasil pengembangan tertangkapnya 150 kg narkotika jenis sabu-sabu di Perairan Sei Lepan di wilayah hukum Polsek Pangkalanbrandan. “Minggu 19 Agustus 2018 pukul 17.00 WIB telah diamankan 7 orang warga Kecamatan Pangkalansusu, Kabupten Langkat yang lokasi penangkapannya di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu oleh BNN Pusat yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu – sabu”, kata sumber medanbisnisdaily.com, Senin (20/8/2018).
Ketujuh orang yang diboyong BNN itu yakni, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (45) anggota DPRD Langkat Fraksi Nasdem penduduk Dusun II Bakti, Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalansusu, Langkat, Uun Sasmita (43) Kepala Dusun II, Desa Paya Tampak, Pangkalansusu, Henri (45) Kepala Kantor Pos Pangkalansusu, penduduk Lorong Abdi, Desa Sei Siur Pangkalansusu, Hamzah (47) supir, penduduk Desa Paya Tampak, Pangkalansusu, Yanik (40) penduduk Desa Pintu Air, Pangkalansusu, Ibrahim Jampok (45), penduduk Desa Pintu Air, Pangkalansusu, dan Ian (40) penduduk Desa Paya Tampak, Pangkalansusu.
Kepala BNN Langkat AKBP DR Ahmad Zaini kepada wartawan ketika ditemui di kantornya membenarkan penangkapan itu. “Kita belum ada data lengkap, nanti kalau udah lengkap akan kita informasikan. Kita juga sudah turunkan anggota untuk cek TKP, karena itu BNN Pusat yang melakukan penangkapan, tapi benar ada penangkapan”, katanya. (gemanusantara.org)