
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan penggelapan tujuh unit mobil rental bernilai Rp1,16 miliar yang menyeret anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra, Yunika Indahayati (YI).
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, kepolisian telah memanggil dan meminta keterangan dari setidaknya delapan orang saksi guna mengurai alur persewaan hingga keberadaan unit-unit kendaraan tersebut.
Panit I Subdit III Jatanras Polda Lampung, Iptu Andres, menjelaskan bahwa selain saksi-saksi terkait, penyidik juga telah memeriksa langsung terlapor Yunika Indahayati.
“Delapan saksi sudah dipanggil. Ada yang sudah diperiksa dan ada yang akan dipanggil kembali. Terlapor (YI) juga sudah kami mintai keterangan. Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujar Iptu Andres, Kamis (24/9/2026).
Sejauh ini, tim penyidik Subdit III Jatanras Polda Lampung telah menyita tiga unit kendaraan sebagai barang bukti utama, yakni Toyota Innova Reborn, Toyota Innova Zenix, dan Toyota Avanza.
Sementara empat unit kendaraan lainnya sempat dikembalikan kepada pihak pelapor, namun berpotensi disita kembali demi kepentingan pembuktian karena merupakan satu kesatuan perkara.
Penyidik juga tengah mendalami indikasi penyimpangan alur sewa. Berdasarkan keterangan pelapor, kendaraan rental yang disewa oleh YI diduga disewakan kembali (over-sewa) kepada pihak ketiga, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dan oknum wakil rakyat lainnya.
“Informasi dari korban menyebutkan ada kendaraan yang direntalkan kembali kepada oknum polisi dan oknum anggota dewan. Hal tersebut masih terus kami dalami,” tegas Andres.
Kasus ini resmi bermuara ke ranah hukum setelah korban berinisial D (Debi) melayangkan laporan resmi ke Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026. YI dilaporkan menyewa tujuh unit kendaraan berbagai tipe (Pajero, Avanza, Alphard, Innova Zenix, hingga Veloz) dalam kurun 18 Desember 2025 hingga 12 Mei 2026 dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,16 miliar.
DPD Gerindra Lampung Bakal Panggil Yunika
Menanggapi kasus hukum yang menyeret kadernya, DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung menyatakan akan bersikap objektif dalam mengawal persoalan tersebut.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengaku pihaknya belum mengetahui secara utuh dan lengkap mengenai duduk perkara yang melibatkan Yunika Indahayati.
“Nanti kita objektif, tapi saya belum dapat update dan duduk ceritanya juga belum mengetahui. Nanti mungkin kita akan panggil yang bersangkutan untuk bisa menjelaskan dengan partai,” kata Giri saat diwawancarai wartawan.
Giri menegaskan, DPD Partai Gerindra Lampung perlu mendengarkan klarifikasi dan penjelasan langsung dari Yunika sebelum menentukan langkah maupun sikap resmi organisasi.
Di sisi lain, Yunika Indahayati memberikan klarifikasi tegas membantah tuduhan penggelapan kendaraan yang disangkakan kepadanya. Anggota DPRD Kota Bandar Lampung ini mengaku kaget saat mengetahui namanya mencuat dalam pemberitaan media terkait laporan polisi tersebut.
Yunika menjelaskan bahwa persoalan ini murni bersumber dari hubungan kerja sama sewa-menyewa kendaraan yang selama ini berjalan dengan sangat baik. Ia bahkan menegaskan memiliki hubungan emosional yang dekat dengan pelapor.
“Hubungan saya sama Saudara Debi itu hubungan sangat-sangat baik, sebagai dia pihak rental dan saya penyewa. Bahkan dia sudah seperti adik saya sendiri. Mobil-mobil itu jelas diserahkan secara baik-baik, bukan digelapkan,” tegas Yunika.
Senada dengan Yunika, Kuasa Hukumnya, Sopian Sitepu, menegaskan bahwa perkara ini murni ranah keperdataan dan hubungan bisnis pribadi, sehingga tidak ada kaitannya dengan kelembagaan politik maupun jabatan kliennya.
“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan partai politik dan jabatan beliau di DPRD,” ujar Sopian.(Red)