
SORONG, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Raja Ampat resmi menaikkan status perkara perburuan satwa dilindungi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat terkait aksi pembantaian penyu sisik (Eretmochelys imbricata)—satwa langka yang dilindungi undang-undang—di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan resmi pihak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat dan pengelola kawasan konservasi mengenai dugaan aktivitas perburuan satwa liar yang tidak ramah lingkungan di perairan Kepulauan Pam (Fam), Kabupaten Raja Ampat,” ujar Kombes Pol Iwan Manurung dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi keji perburuan satwa terlindungi tersebut berlangsung dalam kurun waktu 8 hingga 11 September 2026. Lokasi pembantaian berada di terumbu karang sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Pulau Rufas.
Modus operandi tersangka terungkap melalui bukti digital. W.S. diduga menyelam ke dasar laut bersama dua rekannya dengan membawa senjata tombak ikan (speargun).
“Dari dokumentasi foto, video, dan informasi elektronik yang diamankan penyidik, tersangka menembakkan speargun tepat ke bagian leher penyu sisik hingga satwa tersebut mati di tempat,” ungkap Iwan.
Tidak berhenti di situ, kekejian berlanjut saat bangkai penyu sisik tersebut dievakuasi ke darat. Tersangka membawa bangkai satwa dilindungi tersebut ke area penginapan (homestay) untuk dikuliti, dimasak, dan dikonsumsi bersama-sama.
Olah TKP Bawah Laut dan Penyitaan Barang Bukti
Untuk memperkuat pembuktian materiil di persidangan, tim gabungan kepolisian bersama penyelam lokal menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di darat maupun di bawah air. Penyisiran bawah laut dilakukan pada kedalaman 11 meter dengan radius $150 \times 150\text{ meter}$.
Dari dasar laut pada koordinat $00^{\circ}35’13.20”\text{ LS}$ dan $130^{\circ}16’58.87”\text{ BT}$, petugas menemukan satu buah sarung tangan selam berbintik perak yang diduga milik tersangka saat beraksi.
Sementara dalam penggeledahan di area homestay, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
Bukti Fisik Satwa: Tulang belulang dan lembaran sisik penyu sisik.
Alat Kejahatan & Olah Kuliner: Parang, pisau, alat selam, toples bumbu berlabel bahasa Mandarin, tabung gas portabel, panci masak, serta lima pasang sumpit.
Barang Bukti Digital & Dokumen: Kamera aksi (action cam), beberapa unit telepon pintar, kartu memori berisi rekaman visual underwater, paspor, serta izin kerja luar negeri milik tersangka.
Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Atas tindakan perusakan ekosistem dan pembunuhan satwa dilindungi tersebut, W.S. dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Tersangka mengancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kombes Pol Iwan Manurung menegaskan bahwa kepolisian akan mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah kawasan konservasi Raja Ampat di mata dunia.
“Keamanan dan kelestarian kawasan konservasi tidak dapat dijaga oleh kepolisian semata. Keterlibatan aktif masyarakat, pengelola kawasan, serta insan pers sangat penting untuk mengawasi dan mencegah potensi kejahatan lingkungan di wilayah Papua Barat Daya,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya tengah melengkapi berkas perkara tahap satu. Penyidik juga menjadwalkan uji forensik digital di Labfor Papua di Jayapura serta memeriksa saksi ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ahli hukum pidana lingkungan Universitas Trisakti, serta ahli telematika dari Universitas Bina Nusantara. (Red)