
Jakarta, sinarlampung.co – Tim penyidik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terus memperketat jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan kawasan hutan PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Tindakan tegas terbaru dilakukan dengan menyita aset berupa lahan perkebunan tebu seluas kurang lebih 1.268 hektare, lengkap beserta bangunan pabrik pengolahan tebu dan fasilitas pendukungnya milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Aset yang disita tersebut berlokasi di kawasan Register 44 Sungai Muara Dua, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Penyitaan pabrik dan lahan tebu tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: PRIN-398/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, serta berbekal Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.
Penyitaan aset lahan dan pabrik ini melengkapi serangkaian penyitaan berskala besar yang sebelumnya telah diamankan oleh penyidik Gedung Bundar Kejagung dari PT PSMI.
Sebelumnya, Kejagung menyita uang tunai bernilai fantastis sebesar Rp1.003.184.000.000,00 (Rp1 triliun lebih) dan US$166.000 pecahan dolar Amerika Serikat yang sempat dipamerkan di lobi Gedung Jampidsus pada Kamis (10/9/2026). Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan 11 unit kendaraan mewah yang berkaitan dengan aliran dana perkara tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa tindakan penyitaan barang bukti tunai dan aset fisik ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Bustami Zainudin Diperiksa, Raden Adipati Menyusul
Paralel dengan penyitaan aset, gelombang pemeriksaan saksi-saksi kunci terus bergulir di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Pada Selasa (22/9/2026), mantan Bupati Way Kanan periode 2010–2015 yang juga Anggota DPD RI dua periode, Bustami Zainudin, telah menjalani pemeriksaan marathon oleh penyidik Jampidsus.
Sementara itu, pada Kamis (24/9/2026), informasi dari lingkungan Kejagung menyebutkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya, beserta ayahnya, Raden Kalbadi, pada pekan depan.
Pemeriksaan terhadap Adipati dan Kalbadi dilakukan guna mengonfirmasi serta mengoreksi hasil keterangan awal yang sebelumnya pernah digali saat perkara ini masih ditangani di tingkat Penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, sebelum akhirnya ditarik dan dikembangkan penuh oleh Jampidsus Kejagung RI.
Penguasaan Hutan Sejak 2007 dan MoU Ilegal
Duduk perkara kejahatan korupsi ini berawal dari tindakan melawan hukum PT PSMI yang diduga melakukan pembukaan lahan serta pemanfaatan hasil hutan kawasan PT Inhutani V secara ilegal sejak tahun 2007. PT PSMI menguasai kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu skala industri seluas kurang lebih 32.375 hektare.
Guna melegalisasi aktivitas ilegal tersebut, pada tahun 2013 jajaran Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama PT Inhutani V untuk pembangunan hutan tanaman di kawasan Register 44, 42, dan 46. Tragisnya, kesepakatan tersebut dibuat berlaku surut sejak tahun 2007 hingga 2013.
Pihak Kementerian Kehutanan melalui Ditjen terkait secara tegas menyatakan bahwa MoU yang dibuat berlaku surut tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah secara regulasi.
Akibat penguasaan lahan kawasan hutan secara melawan hukum oleh PT PSMI bekerja sama dengan oknum di PT Inhutani V tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan dan perekonomian negara berskala sangat besar. (Red)