
Pringsewu, (SL) DPRD Pringsewu akan memanggil Badan Kepagawaian dan Sumberdaya Manusia (BKSDM) terkait adanya dugaan kebocoran anggaran APBD Pemkab Pringsewu, yang juga ramai diberitakan media tentang gaji tenaga honorer pengawal pribadi (walpri) Bupati dan Wakil Bupati yang merangkap gajinya sebagai Cleaning Service, sopir dan honorer Satpol PP.
Ketua komisi 1 DPRD Pringsewu,Anton Subagio, fraksi Partai Golkar mengatakan pihaknya menanggapi persoalan yang ada dan akan mengadakan rapat kerja dengan Dinas Terkait. “KIta akan haeraing, khususnya Badan Kepagawaian dan Sumberdaya Manusia (BKSDM), guna meminta keterangan Terkait jumlah tenaga PDHL dan SK sesuai dengan tugasnya,” kata Anton Subagio.

Sementara Penanggung jawab anggaran Hi.Budiman PM.MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu ketika dimintai tanggapannya mengatakan selaku pengguna anggaran pihaknya sudah melaksanakan peruntukan anggaran sesuai dengan juklak juknis yang sudah ada, terkait kebocoran anggaran Sekda berkelit, anggaran yang di keluarkan sudah sesuai peruntukannya, dan apabila ada temuan seperti itu bidang pengawasan dan pemeriksaan seperti Insfektorat pasti ada laporannya.
Sebelumnya diberiatakan, diduga terjadi kebocoran anggara pada Pengguna atau Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Khusus Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Teknis Administrasi Perkantoran atau tenaga honorer. Pasalnya selama lima tahun, terjadi duplikasi pembayaran honorarium, atas anam tenaga keamanan dan pengawalan.
Pada PDHL ada yang merangkap sebagai tenaga pengamanan dan pengawalan pejabat, yang terjadi bertahun tahun. Sementara Penerima Honorarium tenaga pengamanan dan pengawalan belum semuanya memenuhi kualifikasi, karena ber SK sebagai tenaga Cleaning Service, sopir dan honorer Satpol PP. Kegiatan Sekertariat Daerah dengan Honorarium Pegawai tidak tetap tenaga kontrak mengabiskan anggaran yang sangat fantastis hingga Rp2.686.400.000.
Keterangan Sumber di sekertariat Pemkab Pringsewu yang minta namanya tidak disebut, Minggu (12/8/18) mengatakan bahwa dari hasil evakuasi tim anggaran berkenan dengan rancangan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2018 tentang honorarium PDHL seharusnya menyesuaikan aturan.
“Sebagaimana pasal 8 Peraturan Pemeintah No 48 tahun 2005, tentang pengangkatan tenaga honorer, yang telah diubah beberapa kali dengan aturan Pemerintah No 65 tahun 2012 dan surat edaran Mendagri No 184.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer,” kata sumber.
Maka, katanya, pembayaran honorarium tenaga pengamanan dan pengawalan Pejabat, dari 30 orang yang memenuhi kualifikasi untuk dibayarkan hanya 7 (tujuh) orang dari unsur kepolisian sedangkan sisanya belum memenuhi kualifikasi. “Sementara untuk payung Hukum pembayaran honorarium tenaga pengamanan dan pengawalan Pejabat dari PDHL dari unsur Cleaning Service dan unsur yang lain belum ada,” ucapnya.
Sementara hasil investigasi dan informasi yang dihimpun, bahwa di Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu menyebutkan bahwa pembayaran honorarium dimaksud sudah sering dipertanyakan oleh tim pemeriksaan dan inspektorat,” Tapi mereka mengatakan punya bos besar,” kata Sumber.
Dijelaskan sumber, seharuanya Bupati mempertimbangkan kembali SK Bupati dari tahun tahun sebelumnya, tentang penyediaan tenaga pengawalan dan pengamanan, “Karena sudah masuk KKN,” katanya. (Wagiman)