
Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, santai menyikapi tunggakan dana bagi hasil (DBH) Pajak dan sejenisnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro senilai Rp53,204 miliar. Padahal, dana ini sangat dibutuhkan Kota Metro untuk pelaksanaan pembangunan.
Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis meminta Pemkot Metro santai saja meskipun belum mendapat DBH dari Provinsi lampung. “Santai saja sih. Biasalah dalam hidup ini ada hutang dan piutang,” ungkapnya, melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/8).
Diketahui bahwa Pemprov Lampung masih ada piutang DBH kepada Pemkot Metro sebesar Rp27.537.036,. Pada triwulan I sudah dibayarkan. Sementara untuk piutang pada triwulan II, III dan IV tahun 2017.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Informasi DPRD Kota Metro Nasriyanto Effendi mengungkapkan fakta bahwa Pemprov Lampung mempunyai hutang kepada Pemkot Metro dalam bentuk DBH pajak dan sejenisnya. Jumlahnya cukup fantastis, mencapai Rp 53,204 miliar lebih.
Menurut dia, hutang Pemprov Lampung kepada Pemkot Metro itu diketahui saat melakukan pembahasan Rencana APBD Perubahan 2018.
“Dalam forum tersebut, eksekutif menyebutkan hutang Pemprov Lampung itu sebesar Rp53,204 miliar lebih. Terdiri dari hutang tahun 2017 sebesar Rp27,537 miliar lebih, dan perkiraan penerimaan DBH tahun berjalan 2018 sebesar Rp25,667 miliar lebih,” kata Nasriyanto.
Atas fakta tersebut, pihaknya mendesak agar Pemprov Lampung segera membayar hutang tersebut, mengingat Pemkot Metro juga membuntuhkan dana untuk pelaksanaan pembangunan, termasuk program pengentasan kemiskinan.
“Pemprov ayo dong hutangnya dibayar, karena Kota Metro juga membutuhkan,” ucapnya.
Politisi PKS itu juga meminta, agar eksekutif juga aktif menanyakan dana tersebut ke Pemprov Lampung. Bahkan, DPRD juga mendukung upaya pemkot agar dana dimaksud segera dibayarkan.
“Eksekutif mengaku sudah pernah mempertanyakan, tetapi belum ada jawaban. Dewan siap untuk turut mendesak Pemprov Lampung agar segera membayar hutangnya,” ungkap dia. (net)