
Pringsewu (SL) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pringsewu mempersilakan bagi Bakal Calon Anggota Legislatif dan Partai Politik yang tidak lolos menjadi Calon Legislatif mengajukan permohonan penyelesaian sengketa, Senin (6/8/2018)
Merujuk pada Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian sengketa, Panwaslu membuka ruang permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Parpol Peserta Pemilu maupun Bakal Calon Anggota Legislatif.
Dalam kesempatannya Ketua Panwaslu Kabupaten Pringsewu Azis Amriwan, M.Si saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, (6/8/2018) menerangkan bahwa yang dapat dijadikan objek sengketa meliputi keputusan KPU, baik dalam bentuk surat keputusan ataupun berita acara
“Ketika pada saatnya nanti pengumuman DCS/DCT Caleg Kabupaten yang dilakukan KPU Pringsewu terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan, silakan diajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada Panwaslu maksimal 3 hari sejak keputusan/berita acara tersebut dikeluarkan KPU. Tentunya ada persyaratan formil dan materiil yang perlu dilengkapi, apabila berkas yang diajukan belum lengkap akan kami kembalikan dan kami berikan waktu 3 hari untuk melengkapinya”, ujar Azis
Lain halnya dengan Fajar Fakhlevi, S.Pd menambahkan, proses sidang sengketa akan berlangsung selama 12 hari kalender yang dimulai dari 2 hari mediasi jika tidak tercapai mufakat maka dilanjutkan 10 hari sidang adjudikasi. Keputusan sengketa oleh Panwaslu bersifat final dan mengikat.
“Kami siap menerima dan melakukan penyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu baik parpol atau bacaleg apabila syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, jangan sampai ada pihak yang sudah memenuhi persyaratan KPU tidak terpenuhi hak politiknya,” pungkasnya. (Wagiman)