
Bandarlampung (SL)-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung juga menangkap pengedar narkoba, yang kerap beroperasi di hiburan malam, di Bandar Lampung. Santari alias Doyok (33), warga Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Utara, pada Jumat (13/07/2018) sekira pukul 03.30 WIB, dengan barang bukti 203 butir pil ekstasy.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen mengatakan, Santari terpaksa dihadiahi timah panas lantaran berusaha melarikan diri ketika dibekuk aparat. “Kita sudah monitor dan amankan dia enggak jauh dari kediamannya, karena kabur kita berikan tindakan tegas, terukur dan terarah,” ujarnya, Minggu (15/07/2018).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 203 butir ekstasi, satu paket sabu ukuran sedang, dan HP yang digunakan pelaku. Santari merupakan pemasok narkoba ke hiburan malam, yang ada di sekitar wilayah Bandar Lampung. “Tersangka masih kita periksa. Dan masuk jaringan Agus Bom, pemasok hiburan malam yang sudah kita amankan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Namun, menurut Shobarmen tersangka mengaku belum terlalu lama, menjadi pemasok narkoba di lokasi hiburan malam, dan mencoba mengikuti aksi yang dilakukan Agus Bom. “Kalau pengedar sudah lama, cuma ini dia mulai bermain untuk ke hiburan malam. Dan kita masih kembangkan, lebih lanjut,” katanya. (juniardi)