
Bandarlampung (SL) – Komisi I DPRD Provinsi Lampung berjanji akan mengawal Peroses hukum kasus kematian Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara, di Polda Lampung. Komisi I juga siap memfasilitasi kasus itu hingga Komnas HAM dan Kompolnas.
Wakil Ketua Komisi I Nerozely Agung Putra berjanji akan terus mendorong penyelesaian kasus tersebut. “Kalau memang kita dorong ke Kapolda dan tetap kasus ini tidak bisa selesai. Kita ke Komnas HAM, saya fasilitasi,” kata Nerozely, Selasa (5/6/2018) saat menerima laporan dari keluarga korban didampingi KNPI dan beberapa LSM Lampung Utara,
Menurut Nero, pihaknya juga langsung mengagendakan rapat internal pimpinan dan anggota Komisi I agar bisa langsung menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Kapolda dan Danrem. “Nggak usah nunggu setelah Lebaran, pekan ini kita selesaikan panggil rapat dengar pendapat,” katanya.
Sementara Anggota Komisi I, Apriliati mengatakan kasus ini tak boleh berhenti sebatas penetapan tersangka. Polda Lampung menjelaskan kepada Publik terkait perkembangan kasusnya.
“Kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik dan menyinggung nama Bupati. Saya akan mengawal kasus ini. Komisi I akan koordinasi dengan pimpinan dan akan memanggil Kapolda dan Danrem untuk rapat dengar pendapat,” ujarnya,
Menurutnya, selain itu masalah ini juga menyangkut kemanusiaan, di mana Yogi tewas diduga dianiaya. “Kita minta Polda usut tuntas kasus ini, dan kami sebagai Komisi I DPRD Lampung siap mengawal,” katanya.
Dua TSK Ditangguhkan?
Anggota Komisi I lainnya, Mardani Umar yang juga anggota DPRD dapil Lampung Utara menyayangkan pihak kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. “Kami menyesalkan dan meminta penjelasan, kenapa Kapolda tidak melakukan penahanan tersangka,” katabya seperti kesal.
Sebab, menurut dia, kasus kematian Yogi Andhika sudah menjadi sorotan publik. Sudah sepantasnya jika polisi melakukan penahanan terhadap tersangka agar pemeriksaan bisa lebih cepat.
Apalagi nama Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara berkali-kali dikaitkan dengan kasus kematian mantan sopir pribadinya itu. “Tentu hal tersebut membuat kasus ini lebih sensitif. Saya dekat dengan Agung, tapi kalau Agung salah pasti saya bilang salah. Jadi, Kapolda harus menjelaskan, kecuali kasus korupsi dan narkoba, itu memang bisa ditangguhkan dengan jaminan. Nah jaminannya dua tersangka yang sudah ditetapkan itu orang atau uang, ini harus jelas,” katanya.
Dalam hearing itu, Keluarga korban juga meminta Komisi I mengupayakan perlindungan terhadap mereka lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Apriliati menawarkan sebelum mengajukan perlindungan kepada LPSK dia akan meminta Bhabinkamtibmas untuk sementara membantu menjaga kediaman keluarga korban yang berada di Perum Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Namun pihak keluarga korban spontan menolak apabila perlindungan dimaksud dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Senang.
“Sebelum kematian Yogi, pihak Bhabinkamtibmas pernah menyebar sayembara. Isinya, siapa yang bisa menemukan keberadaan anak saya dan memberi tahukan kepada mereka akan dikasih uang Rp 5 juta,” ujar Fitria Hartati orangtua Yogi Andhika.
Meski tak memiliki alat bukti, namun dia mengaku jika banyak saksi yang bersedia dimintai keterangan akan kebenaran pernyataan tersebut. “Ada banyak saksi, anak-anak bujang yang sering nongkrong sekitar rumah sangat bersedia jika polisi mau meminta keterangan,” katanya. (spd/nt/red)