
Pesawaran (SL) – Sat Resnarkoba Polres Pesawaran amankan laki paruh baya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk di jual, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli mengunakan narkotika golongan I jenis sabu di desa gunung sugih baru kab. pesawaran, pada hari selasa tgl 05 juni 2018 sekira jam 14.00 wib.

Diketahui tersangka bernama Engga bin sahril ali, 42 th warga desa sidorejo kec. Bekri kab lampung tengah. Dari penggeledahan Polres Pesawaran temukan seperangkat alat hisap sabu.
Untuk sementara ini Tersangka dan barang bukti di amankan di satresnarkoba polres pesawaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (red/Nik)