

Lampung Utara (SL) – Terkait dihentikannya proses pemeriksaan atas laporan dugaan hate speech (ujaran kebencian) yang terkandung dalam orasi politik Calon Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), saat melakukan tahapan Kampanye Dialogis Terbatas, beberapa waktu lalu, di Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara, mendapat sorotan dari Aliansi Pemuda Demokrasi Lampung.
Diketahui, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Lampura, yang disampaikan Ketua Panwaslu Lampura, Zainal Bachtiar, bahwa laporan atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Calon Bupati Petahana ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan. Pasalnya, hal tersebut dinilai tidak memenuhi unsur yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilukada serta tidak cukup bukti yang menguatkan.
Dikatakan Wakil Ketua Aliansi Pemuda Demokrasi Lampung, Sandi Fernanda, pihaknya menyayangkan kinerja Panwaslu Lampura dalam hal melakukan pemantauan dan mengawasi kegiatan kampanye Calon Kepala Daerah di Bumi Ragam Tunas Lampung yang terkesan kurang teliti.
“Tugas dan wewenang Panwaslu sangat jelas diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 30 tentang tugas dan wewenang mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan yang meliputi pelaksanaan kampanye,” jelas Sandi Fernanda, Senin, (19/03/2018).
Pasalnya, urai Sandi lebih lanjut, dalam berkampanye apakah diperkenankan membuat opini yang cenderung menyudutkan individu dan/atau golongan tertentu serta ‘menggiring’ masyarakat untuk membenci atau mendeskreditkan seseorang meskipun subjek maupun identitas subjek yang dituju dalam kampanye tersebut dilakukan secara sumir (tidak jelas).
“Jika kita memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Pasal 68 Tahun 2017 bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik. Dan melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau
kelompok masyarakat,” tutur Sandi Fernanda.
Ditegaskannya, apabila Panwaslu Lampura menggangap hal ini tidak ada unsur pelanggaran dalam kampanye tersebut dengan alasan tanpa ada subjek yang jelas (sumir), maka ada baiknya Panwaslu Lampura mengingatkan Calonkada untuk tidak berkampanye yang sifatnya menyudutkan atau menyinggung perasaan orang lain seperti yang terjadi di Dusun Karyatani Desa Margorejo, medio Kamis lalu, (08/03/2018).
Tim Aliansi Pemuda Demokrasi Lampung menilai Panwaslu Lampura lalai dalam menjalankan tugas pengawasannya dan kurang teliti memantau jalannya tahapan kampanye.
“Sebagai penggiat Demokrasi Lampung, khususnya di Lampung Utara, kami berharap kinerja Panwaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar terciptanya Pemilu yang berintegritas dan berdaulat serta lembaga pengawas yang profesional. Mengingat, apabila Panwaslu tidak bekerja dengan sungguh-sungguh dalam mengawasi jalannya proses tahapan kampanye, dikhawatirkan hal serupa terjadi kembali dalam setiap Kampanye Calon Kepala Daerah seperti yang terjadi di Desa Margorejo,” tegas Sandi.
Diharapkan, Panwaslu Lampura lebih memahami tugas pokok dan fungsinya serta menjalankan Peraturan Perundangan-Undangan dengan menggunakan sumberdaya yang profesional dan tidak memihak pada sosok tertentu.
“Saya mengimbau agar Panwaslu Lampura lebih memahami tupoksinya dengan proporsional dan profesional. Sehingga, pelaksanaan Pilkada Damai dapat terwujud di Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai ini serta terhindar dari praktik Black Campaigne (kampanye hitam.red),” imbau Sandi Fernanda. (ardi/rls)