

Bandarlampung (SL)-Terdakwa Maruly Hendra Utama, dosen FISIP Unila, yang terjerat kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, UU ITE, dituntut 12 bulan penjara atas perbuatannya melakukan pencemaran nama terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Hasriadi Mat Akin.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti, SH, menjelaskan dalam tuntutannya bahwa terdakwa melanggar Undang-undang informasi teknologi elektronik (ITE).
“Terdakwa Maruly terbukti melanggar pasal 45 ayat (3) Junto pasal 27 ayat (3) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008,” kata JPU di persidangan, Selasa (12/12/2017).
Karenanya, JPU menuntut terdakwa Maruly dengan hukuman 12 bulan penjara. “Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Maruly dengan hukuman selama satuhun penjara dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan serta denda senilai Rp6 juta subsider (diganti) tiga bulan penjara,” terangnya.
Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, Maruly tidak berkomentar banyak. “Nanti kita harus konsultasi dengan pengacara saya dulu untuk persiapan sidang yang akan datang,” terangnya.
Menurut dia, masalah ini hanyalah lantaran beda perspektif (sudut pandang) saja. “Kalau sayakan melihat dari perspektif moral, dia (Rektor Unila) melihat dari perspektif hukum. Padahal, dari awalkan saya hanya bicara soal moral,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa beberapa waktu lalu terdakwa Maruly telah menulis status di akoun Facebook nya dengan kalimat “bandit tua”. Kalimat itu ditujukannya kepada Rektor Unila. Lantas, Rektor Unila yang merasa dicemarkan nama baiknya melaporkan Maruly ke pihak berwajib. (nt/red)