
Kriminal
Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Terbukti Palsukan Ijazah, Divonis Satu Tahun Penjara
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, terbukti melakukan pemalsuan ijazah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim, Galang Aristama, menyatakan Supriyati bersalah dalam perkara ijazah palsu. Putusan tersebut tertuang dalam sidang perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla. “Kepada terdakwa […]










