
Kriminal
Gratifikasi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Rp3,4 Miliar Kejari Lampung Timur Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Dwi Pujo Prayitno dan Bayu Teguh Pranoto
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum Dosen Unila Dwi Pujo Prayitno dan anaknya Bayu Teguh Pranoto, dalam kasus dugaan gratifikasi atau pungutan liar fee 15% (senilai Rp3,4 milira) dengan praktiknya seolah-olah advokat, warga penerima uang ganti rugi (UGR) atas proyek Bendungan Margatiga, Rabu 19 Maret 2025. Baca: Ramai […]










