
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan bodong senilai Rp 1 miliar pada Senin (5/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini, Mulia Purnama Sari (MPS), hadir didampingi kuasa hukumnya untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU Edman Putra Nuzula mendakwa MPS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana karena menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum,” ujar Edman di hadapan majelis hakim.
Modus Nama Fiktif dan Target Teman Sekolah
Kasus ini bermula sejak tahun 2018. Berdasarkan penyidikan kepolisian, terdakwa MPS menggunakan status WhatsApp untuk mempromosikan investasi dan arisan fiktif dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Sebagian besar korban merupakan teman sekolah terdakwa sendiri.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan skema kloter di mana nama peserta lain adalah fiktif. “Terdakwa membuat 5 sampai 20 kloter. Nama-nama lain itu fiktif, dan korban asli selalu ditempatkan di urutan terakhir agar uang yang terkumpul bisa dikuasai terdakwa,” jelas Alfret.
Salah satu skema yang dijalankan adalah janji pencairan Rp 5 juta bagi member yang menyetor Rp 2,3 juta. Akibat skema ini, sejumlah korban mengalami kerugian besar, di antaranya korban berinisial SI sebesar Rp 498 juta dan Yl sebesar Rp 181 juta.
Pelarian dan Pembelaan Terdakwa
MPS sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun sejak dilaporkan pada 2022. Ia akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung di Palembang, Sumatera Selatan, pada September 2025 lalu.
Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Meidestiana, menyatakan bahwa kliennya memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah ini. “Klien kami tidak semata-mata menggelapkan uang, karena sekitar separuhnya sudah dibayarkan. Ada niat baik, namun pihak pelapor memang tidak memberikan ruang perdamaian,” kata Meidestiana.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna pembuktian lebih lanjut di persidangan. (Red)