
Headline
Gali Lahan dan Jual Tanah Lempung Kepada Pembuat Bata Ari Arjianto Divonis 75 Hari
Bandar Lampung (SL)-Terbukti bersalah mengali tanah sawah dan menjual tanah lempung (lumpur kencal,red) kepada pembuat bata, di Dusun II, Desa Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Ari Arjianto, dijatuhi hukuman dua bulan 15 hari (75 hari,red), dengan dakwaan penambang ilegal. Putusan dibacakan Ketua Majelis hakim Hendro Wicaksono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas […]










