
Bandar Lampung (SL)-Dua tahun anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2020 dan 2021 Sekretariatan DPRD Pringsewu senilai Rp25 miliar lebih, diduga sarat dikorupsi. Modus selama dua tahun anggaran nyaris sama, mulai dari perjalan fiktif hingga dokumen asli tapi palsu.
Kasusnya kini dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis 19 Januari 2023. Kampud melaporkan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Dalam laporannya, Kampud menyebutkan Setwan DPRD Pringsewu tahun 2020 mengelola anggaran perjalanan Dinas senilai Rp.16 586.306.351, dan tahun anggaran 2021 senilai Rp.8.656.178.439, bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu.
“Kami laporkan dugaan KKN terjadi dalam belanja perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu,” kata Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji dalam keterangan persnya, Rabu 25 Januari 2023.
“Dua tahun anggaran secara berturut-turut dengan modus operandi memiliki karakter yang sama antara tahun 2020 dan tahun 2021,” tambah Seno Aji didampingi Sekretaris Umum, Agung, Sekretaris Bidang Humas, Jun
Bahwa, Kata Seno Aji, perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2020 diduga terdapat perjalanan dinas fiktif sebanyak 2 orang senilai Rp16.540.000,- yaitu dengan modus dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan fakta/palsu.
Kemudian terdapat perjalanan dinas dengan modus penginapan fiktif yaitu untuk 53 orang pelaksana perjalanan dinas yang mempertanggungjawabkan biaya hotel senilai Rp396.620.000,-. DIketahui perjalanan dinas tersebut tidak melakukan penginapan di hotel sebagaimana yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban (SPJ fiktif) senilai Rp281.711.000,-.
Selain itu, diduga telah terjadi mark-up harga tarif biaya hotel untuk 39 orang pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya hotel senilai Rp477.220.000,-. Dari total nilai SPJ tersebut terdapat mark-up harga tarif hotel sebesar Rp151.288.152,-.
Diduga juga terdapat perjalanan dinas fiktif untuk sebanyak 35 orang pelaksana perjalanan dinas yang menyebrang dengan menggunakan Kapal Ferry mempertanggungjawabkan biaya jasa penyebrangan dengan kapal senilai Rp101.196.995,- . Dan pelaksana perjalanan dinas tersebut tidak tercatat sebagai pengguna jasa penyebrangan sebagaimana yang tertera dalam dokumen pertanggungjawaban (SPJ Fiktif/palsu) sebesar Rp87.983.460,- .
Selanjutnya diduga telah terjadi perjalanan dinas fiktif yaitu untuk 2 orang pelaksana perjalanan dinas yang melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan transportasi udara mempertanggungjawabkan biaya tiket pesawat senilai Rp5.600.000,-.
Diketahui berdasarkan informasi bahwa pelaksana perjalanan dinas tersebut tidak tercatat sebagai pengguna transportasi pesawat sebagaimana tertera pada dokumen pertanggungjawaban (SPJ fiktif/palsu) senilai Rp3.723.300,-.
Lebih jauh lagi diduga terjadi hari perjalanan dinas fiktif untuk 27 orang pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan uang harian sebesar Rp340.400.000,-. “Terdapat perbedaan jumlah hari aktual perjalanan dinas sebagaimana tertera pada dokumen pertanggungjawaban (SPJ fiktif) sebesar Rp113.400.000,-“, kata Seno Aji.
Seno Aji menjelaskan bahwa modus operandi adanya dugaan korupsi juga terjadi pada belanja perjalanan dinas luar daerah untuk tahun anggaran 2021.
Dugaan praktik korupsi juga terhadap belanja perjalanan dinas luar daerah/negeri oleh Sekretariat