
LAMPUNGTENGAH, sinarlampung.co – Pramono (57), warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, merasakan kekecewaan mendalam atas penanganan kasus pencurian mobil dump truck miliknya. Sebagai pelapor dan korban, Pramono memastikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat perdamaian ataupun mencabut laporan kepolisian, namun tersangka pelaku berinisial RZA (Robin Zyu Akbar) justru kini sudah dibebaskan.
Truk Dump Rp430 Juta Raib di Terbanggi Besar, Oknum Sipir Diduga Terlibat
Kecurigaan korban semakin memuncak lantaran pembebasan pelaku terkesan janggal. Pramono menceritakan, pada Sabtu (7/11/2026) siang, dirinya dihubungi pihak Polsek Terbanggi Besar untuk datang ke kantor polisi. Di sana, ia hanya diminta untuk berfoto bersama pelaku tanpa adanya proses mediasi resmi atau penandatanganan dokumen pencabutan perkara.
“Tiba disana, saya ditunjukan foto-foto, dan surat. Tapi saya tidak tanda tangan apapun. Lalu saya diminta foto bersama si Robin. Setelah itu saya pulang, tidak lama paling sekitar 10 menit, karena saya juga sedang kerja,” ungkap Pramono, Minggu malam.
Pramono menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu mengenai prosedur pembebasan tersebut. Ia memastikan tidak ada selembar surat damai atau pencabutan laporan yang pernah ia tanda tangani sejak laporan resmi dilayangkan ke Polsek Terbanggi Besar dengan nomor: TBL/45-B1/IX/2026 / RES LT / SEK TEBAS.
Korban Kehilangan Pekerjaan dan Truk Belum Ditemukan
Dampak dari raibnya kendaraan tersebut membuat kehidupan ekonomi Pramono lumpuh total. Sejak mobil dump truck Mitsubishi Canter senilai Rp430 juta itu digondol pencuri saat terparkir di Dusun I, Kampung Indra Putra Subing, Terbanggi Besar, pada Minggu (20/9/2026) lalu, korban praktis kehilangan sumber penghidupannya.
“Bahkan sejak melapor, korban tak lagi ada pekerjaan karena mobilnya hilang,” ujar pihak korban menyoroti nasib pilu yang dialaminya.
Hingga saat ini, nasib kendaraan operasional tersebut juga masih gelap. Pramono menyebutkan bahwa keberadaan truk berwarna kuning dengan nomor polisi BE-8208-DAU itu bagaikan hilang ditelan bumi dan tidak diketahui lagi rimbanya.
“Hingga kini tidak diketahui dimana rimbanya mobil itu,” ucap Pramono dengan nada kecewa.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik menyusul dugaan bahwa pelaku yang merupakan oknum sipir Lapas Gunung Sugih dan memiliki catatan kasus narkoba pada 2024 silam ini sulit tersentuh hukum karena isu kedekatan keluarga.
Kendati sempat ditahan selama kurang lebih satu bulan, pembebasan pelaku yang mendadak tanpa persetujuan sang pelapor kini memicu tanda tanya besar terkait transparansi penegakan hukum di Polsek Terbanggi Besar. (Red)