
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Modusnya terdengar sepele, cuma pinjam sebentar. Tapi bagi AFR (16), remaja asal Candipuro itu, “sebentar” tersebut berubah jadi kehilangan motor dan HP sekaligus.
Unit Reskrim Polsek Candipuro akhirnya menangkap D (20), terduga pelaku penipuan dan penggelapan motor milik AFR. D bukan pemain baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus penggelapan motor pada 2024, dan diduga sudah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Candipuro.
D diamankan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat bersembunyi di sebuah rumah warga di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial D (20), warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Tersangka ditangkap di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.
Peristiwa itu terjadi Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah korban di Dusun III, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro.
Saat itu, D datang dan meminjam HP serta sepeda motor Honda Beat milik AFR. Alasannya terdengar masuk akal: hendak menarik uang lewat aplikasi DANA.
Korban pun percaya dan menyerahkan keduanya. Tapi yang ditunggu tak kunjung kembali. Motor dan HP itu raib bersama D.
Korban bersama keluarga sempat berusaha mencari D ke berbagai tempat. Hasilnya nihil, hingga akhirnya mereka melapor ke Polsek Candipuro.
Motor Dijual Rp2,5 Juta, Uang Ludes untuk Judi dan Sabu
Penyelidikan polisi pun bergerak cepat. Dan pengakuan D di hadapan penyidik membuat kasus ini makin miris.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah meminjam telepon genggam dan sepeda motor korban, kemudian menjual sepeda motor tersebut seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan itu diakui digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Ali.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu unit HP Realme Note 60X warna Wilderness Green milik korban beserta kotaknya.
Sementara itu, Honda Beat warna biru putih tahun 2013 milik korban masih belum ditemukan. Motor tersebut diduga sudah berpindah tangan setelah dijual D.
Atas perbuatannya, D dipersangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Candipuro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Red)