
Bandar Lampung, sinarlampung.co — Pelarian dua pelaku pencurian sepeda motor spesialis area parkir hotel di Kota Bandar Lampung akhirnya terhenti. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, tim gabungan Satreskrim dan Intelkam Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus kedua pelaku di kediaman mereka.
Kedua pelaku yang berinisial Zainal Abidin (27) dan Idris (34), warga Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, kini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (7 November 2026).
“Benar, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan pada Sabtu dini hari yang melibatkan Unit Reskrim dan Intelkam,” ujar Kompol Regan.
Berawal dari Hotel di Jalan Raden Intan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NL yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat terparkir di area Hotel Arinas, Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya dalam kondisi kunci stang sebelum masuk ke dalam kamar hotel. Tak berselang lama, ia mendapat kabar mengejutkan dari salah satu karyawan hotel bahwa sepeda motornya telah raib digondol maling.
“Sepeda motor korban tersebut merupakan Honda Beat tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi BE 2912 GCL. Dari sinilah kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Regan.
Berbekal rekaman dan petunjuk di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengendus identitas serta persembunyian kedua pelaku di wilayah Lampung Timur. Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung menyergap Zainal dan Idris di rumah mereka masing-masing.
Beraksi dengan Kunci T dan Barang Bukti Diamankan
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa komplotan ini memiliki modus operandi yang licik. Mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak kontak kendaraan para korbannya dalam hitungan detik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan mereka, yaitu satu unit Honda Beat Street berwarna silver dan satu unit Honda Beat Deluxe berwarna hitam.
Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk saat ini keduanya sudah ditahan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Red)