
Kotabumi, sinarlampung.co – Selama 8 tahun sejak kelas 5 SD, seorang anak di Sungkai Barat diduga jadi korban persetubuhan ayah tirinya. Korban akhirnya berani lapor sendiri ke Call Center 110.
Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung. Di Sungkai Barat, Lampung Utara, sosok itu justru diduga menjadi pemangsa paling kejam bagi anaknya sendiri.
Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pria berinisial IR (48), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban sendiri menghubungi layanan Call Center 110 Polres Lampung Utara pada Minggu (1 November 2026) untuk melaporkan apa yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Pamapta 3 Polres Lampung Utara bersama Unit PPA, personel piket fungsi, dan dibantu Polsek Sungkai Selatan langsung bergerak ke lokasi. Korban diamankan, terduga pelaku pun dibekuk.
Berdasarkan laporan polisi, dugaan perbuatan keji itu terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga Oktober 2026.
Selama Delapan tahun, sejak korban masih kelas V SD hingga kini beranjak dewasa, dan peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Kamis (29 Oktober 2026) lalu.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku diduga membawa korban ke kamar, mengancamnya, lalu melakukan persetubuhan.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat hasil pemeriksaan visum untuk kepentingan penyidikan.
Polisi: Jangan Diam, Segera Lapor!
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan pengungkapan kasus ini.
Ia menegaskan Polres Lampung Utara berkomitmen menangani perkara perempuan dan anak secara profesional serta memberikan perlindungan penuh kepada korban.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Polres Lampung Utara. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke Call Center 110 atau Unit PPA terdekat apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” tegas IPTU Herawati.
Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2), (4), dan (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Saat ini perkara ditangani Satreskrim Polres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengedepankan perlindungan korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. (Red)