
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Media sosial memudahkan masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi. Namun, kemudahan itu juga membawa risiko ketika informasi yang belum jelas kebenarannya langsung dibagikan hingga memicu fitnah dan merugikan orang lain.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Sarasehan Fiqih Perempuan yang digelar bersama Ma’had Al-Jami’ah di Ballroom UIN Raden Intan Lampung, Sabtu (31/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Akademisi Universitas Lampung, Ustazah Hj. Nabilla Zainuri, M.Pd., CDAI, menyampaikan materi bertajuk Etika Komunikasi Media Sosial: Antara Fakta dan Hoaks.
Ia mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, agar tidak mudah percaya dan ikut menyebarkan informasi sebelum memastikan kebenarannya. Sebab, menyebarkan kabar yang keliru bukan hanya persoalan etika berkomunikasi, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab moral dan keagamaan.
Dalam materi yang disampaikan, Nabilla menjelaskan bahwa informasi yang memancing emosi, berasal dari orang dekat, atau sesuai dengan keyakinan seseorang sering kali lebih mudah dipercaya tanpa diperiksa terlebih dahulu.
Kondisi tersebut semakin rumit dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yang memungkinkan orang membuat gambar, suara, hingga video tiruan untuk membentuk informasi seolah-olah benar.
Karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi, tanggal publikasi, konteks pemberitaan, serta bukti pendukung sebelum mempercayai atau membagikannya.
Nabilla juga mengingatkan pentingnya prinsip tabayyun sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Hujurat ayat 6. Ayat tersebut memerintahkan umat Islam untuk memeriksa kebenaran suatu berita agar tidak merugikan orang lain akibat informasi yang keliru.
Selain itu, QS. Al-Isra ayat 36 mengingatkan bahwa pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban. Prinsip ini relevan dengan kebiasaan pengguna media sosial yang kerap meneruskan pesan berantai tanpa mengetahui sumber maupun kebenarannya.
Pesan tersebut juga sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim:
“Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan setiap apa yang didengarnya.”
Hadis tersebut menjadi pengingat bahwa seseorang tidak harus menjadi pembuat berita bohong untuk ikut menyebarkan kebohongan. Mereka yang meneruskan informasi tanpa melakukan pemeriksaan juga dapat menjadi bagian dari rantai penyebaran hoaks.
Menurut Nabilla, kehati-hatian semakin penting ketika informasi menyangkut kehormatan seseorang, persoalan rumah tangga, kehidupan keluarga, maupun reputasi tokoh tertentu. Potongan percakapan pribadi, tuduhan tanpa bukti, dan video yang dilepaskan dari konteks aslinya dapat menimbulkan kesalahpahaman hingga merusak hubungan sosial.
Ia juga menguraikan enam prinsip komunikasi Islami yang perlu diterapkan di ruang digital, yakni sidq (jujur), tabayyun (memeriksa kebenaran), amanah (bertanggung jawab), qaulan sadida (berkata benar), qaulan ma’rufa (berkata baik), dan menjaga kehormatan orang lain.
Prinsip tersebut mengajarkan bahwa kebebasan berkomunikasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghina, menyebarkan tuduhan tanpa bukti, atau membuka aib orang lain.
Masyarakat juga diminta mengenali ciri-ciri informasi mencurigakan, seperti pesan yang mendesak agar segera disebarkan, tidak mencantumkan sumber yang jelas, menggunakan foto atau video yang tidak sesuai, hingga meminta transfer uang dan data pribadi.
Jika telanjur membagikan informasi yang ternyata keliru, pengguna media sosial perlu menghentikan penyebarannya, memberikan koreksi melalui kanal yang sama, serta meminta maaf apabila informasi tersebut telah merugikan pihak lain.
Lebih jauh, Nabilla menilai pembentukan ekosistem digital yang sehat membutuhkan keterlibatan keluarga dan masyarakat. Orang tua perlu membiasakan anak memeriksa sumber informasi, membedakan fakta dan opini, serta menjaga privasi ketika beraktivitas di internet.
Melalui materi tersebut, ia mengajak masyarakat mengubah kebiasaan mengejar sesuatu yang viral menjadi budaya digital yang membawa kemaslahatan. Informasi semestinya tidak hanya dinilai dari banyaknya penonton atau tanda suka, tetapi juga dari kebenaran dan manfaatnya bagi orang lain.
Pesan utamanya sederhana: saring sebelum berbagi. Bijak menerima informasi, cermat memeriksa kebenaran, santun dalam berbicara, dan bertanggung jawab ketika menyebarkannya.
Sebab, setiap informasi yang dibagikan bukan hanya meninggalkan jejak digital, tetapi juga memiliki konsekuensi moral dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. (Yo)