
Pesawaran, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus menggeber penyidikan perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Proses hukum ini mengarah pada dugaan keterlibatan mantan Kepala Desa (Kades) Trimulyo, Bambang Iskandar. Penyidik kejaksaan gencar memanggil dan memeriksa maraton puluhan saksi dari berbagai elemen, termasuk pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta perangkat desa terkait, guna memetakan konstruksi hukum dan menghitung kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlansyah, menegaskan bahwa tim penyidik Pidsus saat ini berfokus mengumpulkan alat bukti yang komprehensif agar pemenuhan unsur pidana berderajat pembuktian yang kuat.
“Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap untuk menghubungkan satu fakta dengan fakta hukum lainnya. Untuk menjaga ketertiban proses hukum, rincian materi belum dapat dipublikasikan secara mendalam,” ujar Ardi Herlansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
Ardi menambahkan, Kejari Pesawaran segera mengekspose penetapan status hukum selanjutnya begitu seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah memenuhi syarat minimal pembuktian. Pihaknya juga telah menyusun rencana pemanggilan secara prosedural terhadap terlapor utama, yakni mantan Kades Bambang Iskandar.
“Secara administratif telah disusun rencana pelaksanaan tugas untuk pemanggilan terlapor. Jika fakta permulaan sudah dinilai cukup, tentu akan ada peningkatan status tahapan,” tegas Ardi.
LSM BANKI sebut Temukan Indikasi Fiktif dan Beda Fisik
Perkara ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) berdasarkan aduan masyarakat dan investigasi lapangan di Desa Trimulyo.
Ketua Umum DPP LSM BANKI, Randy Septian, membeberkan bahwa berdasarkan verifikasi dokumen LPJ desa, ditemukan ketidaksesuaian tajam antara realisasi anggaran dengan pengerjaan fisik di lapangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Laporan kami didasarkan pada temuan faktual. Ada ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi fisik pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban yang diindikasikan tidak sah secara hukum. Ini ada bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti,” kata Randy Septian, Kamis (29/10/2026).
Randy menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas di pengadilan demi memberikan efek jera terhadap penyelewengan dana desa di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Penanganan kasus penyelewengan dana desa ini menambah deretan ketegasan Kejari Pesawaran dalam memberantas korupsi tingkat desa, setelah sebelumnya penyidik menahan mantan Kades Durian, Kecamatan Padang Cermin, atas kasus serupa.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan tim redaksi sinarlampung.co kepada mantan Kepala Desa Trimulyo, Bambang Iskandar, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), pesan yang dikirimkan menunjukkan status terkirim (centang dua), namun belum dibalas maupun direspons oleh yang bersangkutan.
Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab serta konfirmasi lanjutan bagi Bambang Iskandar guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) di tengah bergulirnya proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Pesawaran. (Red)