
Bandarlampung, sinarlampung.co – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, akhirnya angkat bicara terkait satu unit kendaraan roda empat yang berada dalam penguasaannya, yang turut terseret dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan mobil rental dengan terlapor rekan sesama anggota DPRD, Yunika Indahayati.
Yuhadi membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait asal-usul kendaraan tersebut.”Semua sudah saya jelaskan di penyidik. Coba langsung tanya ke penyidik, bukti sudah di Polda Lampung,” ujar Yuhadi saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
Yuhadi secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut digadaikan langsung kepadanya oleh Yunika. Menurutnya, mobil tersebut merupakan milik orang tua Yunika yang dititipkan kepadanya. “Mobil itu bukan digadaikan ke saya [oleh Yunika], tapi mobil itu mobil orang tua Yunika yang dititipkan kepada saya,” kelit Yuhadi.
Namun demikian, Yuhadi menjelaskan bahwa ia juga menjadi korban penipuan oleh Yunika. Karena ia meminjamkan uang kepada Yunika dan Yunika mengaku bahwa mobil tersebut milik orang tuanya.
“Sesungguhnya saya juga jadi korban juga, kerena sekira bulan Maret itu saudari Yunika meminjam duit kepada saya kemudian tidak beberapa lama dia taroh satu unit kendaraan kepada saya, saya tanya ini kendaraan siapa? Ini kendaraan ibunya,” ungkapnya saat dihubungi media ini via wa.
Ia membantah, mengapa mobil ini ditaruh di rumahnya, namun ia mengaku bahwa mobil tersebut buat jaminan Hutang Piutang.
“Kenapa kok ditaruh di rumah saya ? Yunika menjawab buat pegangan dan Jaminan Hutang saja biar ketua percaya, ternyata kendaraan itu bukan milik ibunya, oh ternyata disaat saya diperiksa setelah polisi memeriksa saya, ternyata milik rental,” bantahnya.
“Saya sudah sampaikan saat saya dimintai keterangan oleh penyidik dan mobil tersebut saat polisi datang langsung saya serahkan. Mobil itu bukan digadaikan ke saya, tapi mobil itu mobil orang tua Yunika yang digadaikan ke saya,” katanya.
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan bahwa satu unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara penggelapan ini sempat berada di tangan Yuhadi.
Penyidik saat ini masih terus mencocokkan keterangan dari para saksi, pelapor, maupun pihak terlapor. Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat sekitar tujuh unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut, di mana sejumlah pemilik dan pihak yang menguasainya telah dipanggil untuk diperiksa.
Kendati demikian, penyidik masih mendapati sejumlah keterangan yang belum selaras, sehingga pemeriksaan lanjutan diperlukan guna merangkai kejelasan peristiwa hukum yang terjadi. Polisi menegaskan bahwa penguasaan kendaraan atau pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik usaha rental mobil berinisial D ke SPKT Polda Lampung pada 7 Agustus 2026 lalu, yang teregistrasi dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Pelapor mengeklaim mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar akibat sejumlah kendaraan yang disewakan diduga tidak dikembalikan sesuai kesepakatan kontrak sewa.
Dalam proses hukum sebelumnya, terlapor Yunika Indahayati telah menjalani pemeriksaan penyidik pada Selasa (20/10/2026) dan dicecar sebanyak 29 pertanyaan. Melalui tim kuasa hukumnya, Yunika membantah tudingan penggelapan dengan berdalih bahwa unit kendaraan yang dipersoalkan telah diserahkan kembali kepada pihak rental serta pembayaran sewa dilakukan secara rutin. (Red)