
Bandarlampung, sinarlampung.co – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menjadwalkan pemeriksaan dan persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar, Kanit Binmas Polsek Tanjung Karang Barat, Iptu Dedi Karmiadi (NRP 69070035).
Berdasarkan dokumen resmi Surat Panggilan Nomor: Spg/1566/X/WAS.2.1./2026/Wabprof tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Kabidpropam Polda Lampung, Kombes Pol. Herry Afandi, S.I.K., M.M., pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka membuat terang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Dalam agenda sidang KKEP yang dijadwalkan pada Senin (26/10/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Bidpropam Polda Lampung, penyidik turut memanggil warga sipil atas nama Titi Marlina (53), warga Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, untuk hadir guna didengar keterangannya sebagai saksi.
Proses penegakan aturan internal kepolisian ini merujuk pada Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Nomor: BP3KEPP/90/IX/2026/Wabprof tertanggal 10 September 2026, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hingga berita ini disusun, pihak Bidpropam Polda Lampung terus memproses tahapan persidangan etik guna memastikan objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas institusi kepolisian dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas anggotanya. (Red)