
Lampungutara, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara terus memacu penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara. Terbaru, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa maraton Komisioner KPU Lampung Utara, Arieska Selvianita, selama tujuh jam pada Rabu (28/10/2026).
Pemeriksaan ulang ini dilakukan setelah yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya. Arieska tiba di Gedung Kejari Lampung Utara sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB.
Pemeriksaan intensif ini difokuskan untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan sisa dana hibah Pilkada 2024 yang bernilai total mencapai Rp12 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total sisa dana hibah tersebut, alokasi anggaran sebesar Rp4,7 miliar dipergunakan untuk pembayaran honorarium/gaji badan ad hoc, sedangkan Rp4,9 miliar telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Namun, terdapat silpa sebesar Rp2,3 miliar yang disorot tajam oleh penyidik, di mana sekitar Rp927 juta di antaranya dialokasikan untuk kegiatan pemeliharaan serta pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan KPU Lampung Utara yang diduga tidak sesuai dengan regulasi peruntukan hibah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Gopar Fasi, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa penyidik secara aktif memperluas lingkaran pemeriksaan untuk membongkar tuntas konstruksi hukum dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Sejumlah pihak kunci di tubuh lembaga penyelenggara pemilu telah dimintai keterangan resmi.
Selain Komisioner KPU Arieska Selvianita, penyidik Pidsus Kejari Lampura juga telah memeriksa anggota Komisioner lainnya, Jaka Pramana, serta Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah, yang sebelumnya telah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik.
Khusus pemeriksaan terhadap Arieska Selvianita berlangsung intensif selama kurang lebih 7 jam di ruang penyidik Pidsus Kejari Lampung Utara guna menggali aliran serta pertanggungjawaban anggaran.
Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Pilkada Lampung Utara yang bernilai total mencapai Rp12 miliar, termasuk menyoroti sisa anggaran senilai Rp2,3 miliar serta alokasi Rp927 juta untuk pemeliharaan dan pengadaan yang diindikasikan tidak sesuai peruntukan.
Pihak kejaksaan memastikan penanganan perkara ini terus berjalan pada tahap penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang kuat dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas potensi kerugian keuangan negara.
Gopar Fasi menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi kunci telah dimintai keterangan secara maraton. “Kejari Lampung Utara masih terus mendalami konstruksi hukum dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 ini. Sejumlah saksi telah diperiksa, salah satunya Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah,” ujar Kasi Intelijen saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
Penyidik menegaskan bahwa pengumpulan alat bukti, verifikasi dokumen pencairan, serta pemeriksaan saksi-saksi lain akan terus bergulir guna menentukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum atas indikasi kerugian keuangan negara tersebut. (Red)