
Pesawaran, sinarlampung.co – Penanganan perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran terus menjadi sorotan. Usai tim penyidik memanggil saksi-saksi dari BUMDes, mantan Kepala Desa Trimulyo, Bambang Iskandar, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan penyelewengan anggaran tersebut.
Bambang Iskandar menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Desa Trimulyo pada periode tersebut, dirinya telah menjalankan seluruh prosedur pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya selaku kepala desa pada masa itu sudah melaksanakan kewajiban penggunaan Dana Desa, yaitu melaporkan realisasi dan pertanggungjawaban, serta telah diperiksa oleh Inspektorat selaku pembina di kabupaten,” ujar Bambang Iskandar saat memberikan tanggapan tertulis, via WA, Kamis 29 Oktober 2026 malam.
Bambang menambahkan, seluruh proses administrasi dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masa jabatannya dinyatakan tuntas tanpa catatan sanksi finansial dari instansi pengawas internal pemerintah (APIP). Hal itu dibuktikan dengan rekomendasi resmi yang diterimanya saat mencalonkan diri kembali pada Pilkades periode berikutnya.
“Alhamdulillah [pemeriksaan] telah selesai, dan saya bisa mencalonkan kembali di periode berikutnya karena mencukupi persyaratan yang ditentukan panitia kabupaten serta mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat berupa surat keterangan Tidak Sedang Dalam Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” jelasnya.
Terkait laporan yang dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kejari Pesawaran hingga bergulirnya proses penyidikan, Bambang menyikapi hal tersebut secara kooperatif dan menghormati proses hukum.
“Terkait pemberitaan yang beredar dan langkah pelapor ke kejaksaan, saya persilakan karena itu merupakan hak masing-masing,” pungkas Bambang.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlansyah, menyampaikan bahwa Tim Penyidik Pidsus terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan maraton terhadap pengelola BUMDes dan perangkat desa guna melengkapi fakta hukum sebelum menentukan status peningkatan perkara. Penyidik juga telah merencanakan agenda pemanggilan terhadap Bambang Iskandar secara administratif.
Di sisi lain, Ketua Umum DPP LSM BANKI, Randy Septian, selaku pelapor mengeklaim bahwa laporan yang diajukan bersumber dari investigasi lapangan yang menemukan ketidaksesuaian antara realisasi fisik pengerjaan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Pihak Kejari Pesawaran menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilaksanakan secara transparan, profesional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red)