
Pesisirbarat, sinarlampung.co – Sebanyak lima paket proyek pembangunan dan peningkatan jalan strategis tahun anggaran 2026 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dipastikan melewati batas waktu kontrak (molor). Menggunakan anggaran daerah senilai total Rp5,8 miliar yang bersumber dari uang rakyat, molornya pengerjaan infrastruktur urat nadi ekonomi ini menuai reaksi keras dari DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Sekretaris Komisi II DPRD Pesisir Barat, Gusti Kadi Artawan, meluapkan kekesalannya atas buruknya manajemen konstruksi yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Pihaknya memastikan segera memanggil paksa Bidang Bina Marga Dinas PUPR serta seluruh kontraktor pelaksana yang terlibat.
“Ini dibiayai APBD, uang rakyat. Kami sangat menyayangkan lima paket jalan progresnya melampaui kontrak. Keterlambatan ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Gusti Kadi Artawan, Kamis (29/10/2026).
Gusti mendukung pemberlakuan sanksi denda keterlambatan sebesar 1 per mil (0,1 persen) per hari dari nilai kontrak serta ancaman pemutusan kontrak kerja setelah masa toleransi 50 hari. Kendati demikian, ia mengingatkan agar sanksi tersebut tidak menjadi bumerang yang mengorbankan kualitas fisik bangunan.
“Jangan sampai kontraktor mempercepat pengerjaan demi menghindari denda, tapi proyeknya asal jadi. Ini lucu, kenapa bisa molor semua pekerjaan jalan ini? Kami tidak mau demi mengejar deadline, mutu diabaikan. Baru beberapa bulan dipakai sudah hancur lagi. Itu pemborosan anggaran,” tandas Politisi Partai Golkar tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan ketat, Komisi II DPRD Pesibar berencana turun langsung melakukan peninjauan lapangan guna memastikan spesifikasi teknis dan kualitas pekerjaan sesuai dengan perencanaan.
Dinas PUPR Pesibar Beri Peringatan Keras dan Ancam Putus Kontrak
Menanggapi sorotan tajam legislatif, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pesisir Barat, Ramadan Yusuf, mengakui adanya potensi keterlambatan pada kelima paket pekerjaan tersebut. Pihaknya menegaskan telah memberlakukan teguran tertulis serta menggelar rapat evaluasi melalui Show Cause Meeting (SCM) secara maraton.
Ramadan memastikan sanksi administratif akan diterapkan secara ketat sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1 per mil atau 0,1 persen per hari dari nilai kontrak, dengan batas maksimal kumulatif sebesar 5 persen,” tegas Ramadan.
Ia menambahkan, apabila penyedia jasa tetap gagal merampungkan pekerjaan hingga batas toleransi maksimal 50 hari, Dinas PUPR tidak akan ragu mengambil langkah pemutusan kontrak kerja.
“Jika pekerjaan tetap melebihi batas 50 hari, sesuai aturan akan kita lakukan putus kontrak. Pembayaran akhir hanya dilakukan murni berdasarkan persentase progres fisik yang tercapai di lapangan,” jelasnya.
Rincian 5 Paket Proyek Infrastruktur Senilai Rp5,8 Miliar
Berdasarkan data evaluasi Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pesibar, kelima paket proyek jalan yang mengalami keterlambatan pengerjaan meliputi:
Rehabilitasi Jalan Kampung Jawa – Sukanegara (Kecamatan Pesisir Tengah)
Nilai Kontrak: Rp2,2 miliar
Kontraktor: CV Pukem Konstruksi
Masa Kontrak: 29 Juli – 26 Oktober 2026
Pembangunan Akses Jalan Rumah Sakit – Way Batu
Nilai Kontrak: Rp1,5 miliar
Kontraktor: CV Rajo Passei
Masa Kontrak: 12 Agustus – 10 Oktober 2026
Peningkatan Jalan Gedung Cahaya Kuningan – Simpang SP 4 (Kecamatan Ngambur)
Nilai Kontrak: Rp1,1 miliar
Kontraktor: CV Unggul Jasatama
Masa Kontrak: 12 Agustus – 10 Oktober 2026
Peningkatan Jalan Kamboja Pekon Kampung Jawa
Nilai Kontrak: Rp500 juta
Kontraktor: CV Rimbun Embun
Masa Kontrak: 5 Agustus – 3 Oktober 2026
Pembangunan Jalan Lingkar TPA
Nilai Kontrak: Rp500 juta
Kontraktor: CV Rajo Passei (mengerjakan 2 paket)
Masa Kontrak: 5 Agustus – 3 Oktober 2026
Catatan: Total keseluruhan anggaran mencapai Rp5,8 miliar, di mana CV Rajo Passei tercatat menggarap dua paket sekaligus.
Dinas PUPR Pesibar menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian di lapangan dengan pengawasan berjenjang melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim teknis, guna menjamin akuntabilitas serta kemanfaatan infrastruktur bagi masyarakat setempat. (Red)