
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang akan meminta klarifikasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Inspektorat, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) terkait dugaan ketidaksesuaian metode pemilihan penyedia pada dua proyek rekonstruksi jalan di Kecamatan Banjar Agung.
Kedua proyek tersebut memiliki nilai kontrak total sekitar Rp9,18 miliar. Persoalan yang mencuat berkaitan dengan penggunaan metode Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi yang nilainya jauh melampaui batas pengadaan langsung.
Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang, Yunardi Aliansyah, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau lihat dari aturan itu, ada indikasi kesalahan dalam proses menetapkan metode pemilihan penyedia dua pekerjaan konstruksi itu,” kata Yunardi saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, DPRD akan segera menyurati instansi terkait untuk meminta klarifikasi mengenai proses pengadaan kedua proyek tersebut.
“Secepatnya kita surati dulu OPD terkait untuk kita minta klarifikasinya,” tegasnya.
Dua Proyek Bernilai Miliaran
Dua paket pekerjaan yang menjadi perhatian DPRD tersebut yakni Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp5.859.982.760.
Paket tersebut dikerjakan CV Mandiri Berlian dengan nilai kontrak Rp5.800.319.266,90.
Proyek kedua adalah Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Wirajaya-Aji Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dengan HPS Rp3.423.640.834,50. Pekerjaan ini dilaksanakan CV Cakrawala Selatan dengan nilai kontrak Rp3.383.598.680,70.
Persoalan metode pemilihan penyedia pada kedua paket itu sebelumnya telah diberitakan setelah muncul indikasi penggunaan Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi bernilai miliaran rupiah.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi dibatasi paling banyak Rp400 juta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 40a dan diperjelas dalam Pasal 38 ayat (3).
Dengan nilai kontrak masing-masing mencapai Rp5,8 miliar dan Rp3,38 miliar, dasar penetapan metode pemilihan penyedia kedua paket tersebut perlu dijelaskan oleh instansi yang berwenang.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan metode yang digunakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk dokumen perencanaan dan proses pemilihan penyedianya.
PUPR Belum Memberikan Penjelasan
Sebelumnya, awak media berupaya meminta penjelasan kepada Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tulang Bawang, Satria, mengenai dasar penggunaan metode Pengadaan Langsung pada kedua proyek tersebut.
Namun, upaya konfirmasi di kantor belum membuahkan hasil. Saat itu, seorang anggota Satpol PP yang berjaga menyampaikan bahwa Satria sedang tidak berada di tempat karena mengikuti kegiatan bersama kepala dinas.
“Bapak sedang tidak ada di tempat, Bang. Dia lagi ikut Pak Kadis,” ujar anggota Satpol PP tersebut, Senin (31/8/2026).
Konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon dan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Rencana pemanggilan oleh DPRD diharapkan dapat memperjelas dasar penetapan metode pemilihan penyedia, pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan, serta kesesuaian prosedur dengan peraturan yang berlaku.
Penjelasan dari Dinas PUPR, Inspektorat, dan BPBJ menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan administratif, tetapi dapat ditelusuri berdasarkan dokumen dan fakta proses pengadaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait. (*)