
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung menerima kunjungan Tim Fasilitasi Kelembagaan dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka verifikasi faktual terhadap sejumlah usulan penataan kelembagaan perangkat daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Kamis (27/8/2026), dan dihadiri jajaran Biro Organisasi, BPKAD, Biro Hukum, Bappeda, BPBD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Verifikasi faktual ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi dan pemaparan naskah akademik serta usulan penataan kelembagaan yang sebelumnya telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kemendagri.
Tim Verifikasi Kemendagri, yang dipimpin Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Eko Wulandaru mengatakan verifikasi faktual menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara kajian akademik, usulan kelembagaan, dan kondisi nyata di lapangan.
Sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan, tim Kemendagri melakukan rapat secara daring bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah.
Menurutnya, tim akan melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah lokasi UPTD yang diusulkan untuk dibentuk maupun mengalami perubahan nomenklatur dan wilayah kerja.
“Verifikasi faktual ini merupakan kelanjutan dari proses yang sudah kita lakukan sebelumnya. Hari ini kita ingin melihat kondisi sesungguhnya di lapangan agar hasil kajian yang telah dipresentasikan dapat dibandingkan dengan kondisi faktual,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, verifikasi dilakukan terhadap beberapa usulan UPTD, antara lain pada Dinas PSDA, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta perangkat daerah lainnya. (*)