
Bandarlampung, sinarlampung.co – Perbedaan keterangan mengenai status penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan oknum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih menjadi sorotan publik.
Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Pejabat Lapas Gunung Sugih Naik ke Penyidikan di Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung menyatakan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, mantan kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa pihak penyidik sebelumnya sempat menyampaikan perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Mantan kuasa hukum korban dari MY Law Office, Fajar Gustiawan, S.H., menjelaskan bahwa pada 28 September 2026, Penyidik Pembantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Lampung menginformasikan gelar perkara telah dilaksanakan pada 22 September 2026.
Menurut Fajar, berdasarkan informasi yang diterimanya kala itu, hasil gelar perkara telah mengarah pada peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya saat itu tinggal menunggu penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Namun, sebelum surat perkembangan tersebut diterbitkan, korban secara mendadak mencabut kuasa hukum dari MY Law Office pada 30 September 2026.
“Sebelum SP2HP tersebut keluar, kuasa kami telah dicabut oleh korban pada tanggal 30 September 2026,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2026).
Terkait adanya kemungkinan pergeseran kembali status perkara dari penyidikan ke penyelidikan, Fajar enggan berspekulasi. Ia menegaskan tidak lagi menerima pembaruan informasi (update) resmi sejak pencabutan kuasa tersebut.
“Kami tidak ingin berasumsi terkait hal tersebut. Soal hasil resmi gelar perkara, kami belum menerima dokumennya karena kuasa kami sudah dicabut sebelum surat keluar,” terangnya.
Fajar juga merespons pernyataan Kabid Humas Polda Lampung yang menyebut baru tiga saksi yang dimintai keterangan. Ia membenarkan bahwa saat awal pelaporan, pihak korban memang mengajukan tiga orang saksi yang merupakan rekan korban.
“Jika ada pemeriksaan saksi-saksi lain di luar itu, kami tidak mengetahuinya lagi. Kami tidak ingin mengomentari pernyataan kepolisian terlalu jauh karena sejak 30 September 2026 kami bukan lagi kuasa hukum korban. Namun, kami meyakini penyidik Polda Lampung bekerja profesional sesuai mekanisme hukum,” tegas Fajar.
Tegas Ingatkan Kasus TPKS Dilarang Restorative Justice
Di akhir keterangannya, Fajar turut mengingatkan agar proses penanganan dugaan TPKS ini tetap berjalan tegak lurus sesuai koridor regulasi, khususnya aturan terkait penyelesaian di luar pengadilan.
Ia menekankan bahwa sebagaimana diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perkara kekerasan seksual dilarang keras diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
“Perkara TPKS secara tegas dikecualikan dari mekanisme restorative justice. Kami berharap penanganan perkara ini tetap transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Red)